Meski Dijepit Libur, Tanggal 27 Maret Masih Jadi Hari Kerja

24 Maret 2017 6:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalender Maret 2017. (Foto: kumparan)
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017. Walaupun hari Senin (27/03) merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/3) dan hari Selasa (28/3) yang merupakan hari besar, namun tanggal 27 Maret masih menjadi hari kerja.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama. Namun Herman menegaskan bahwa hal itu tidak benar, dan tetap masuk kerja.
“Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan POLRI tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” ujar Herman, Jumat (24/3) pagi.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
ADVERTISEMENT
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.
Jadi buat kamu yang berencana untuk cuti bersama, sepertinya harus menunggu di hari libur berikutnya, karena pada tahun 2017, masih banyak hari kejepit yang bisa kamu manfaatkan untuk berlibur.