Polda Metro Imbau Warga Tak Terpancing Provokasi, Jaga Suasana Tetap Teduh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Polda Metro Jaya terus memberikan pelayanan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, Jumat (28/8).

Secara umum, aktivitas masyarakat pada pagi hari tetap berlangsung, mulai dari kegiatan perkantoran, pendidikan, perdagangan, hingga mobilitas warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan langkah di lapangan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Yang paling penting saat ini adalah menjaga suasana tetap tenang agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik. Kami mengajak seluruh pihak menahan diri, tidak terpancing provokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Budi.

Pengaturan arus lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan di lapangan.

Kondisi lalu lintas tol dalam kota dan jalan raya yang mengarah ke Slipi pasca aksi massa, Jumat (28/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurutnya, ruang untuk menyampaikan aspirasi tetap harus dihormati, sekaligus memastikan hak masyarakat lainnya untuk bekerja, belajar, berusaha, dan menggunakan ruang publik tetap terlindungi.

“Jakarta adalah ruang bersama. Aspirasi harus mendapat tempat, aktivitas masyarakat harus tetap berjalan, dan keselamatan setiap orang wajib dijaga. Mari kita jaga suasana tetap teduh dengan saling menghormati dan menempatkan kepentingan bersama di atas perbedaan,” tuturnya.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai kericuhan yang sempat terjadi pada Kamis (27/8), yang sempat menyebabkan kemacetan hingga rusaknya sejumlah fasilitas umum.

Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap.

Suasana lalu lintas pasca terjadinya aksi di Pejompongan, Jumat (28/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum," jelasnya.

Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga meminta maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman," ucap Budi.