Polda Metro Jelaskan Alasan Roy-dr Tifa Dibawa ke RS Polri Sebelum Ditahan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Polisi menjelaskan alasan keduanya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan. Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular, karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Menurut Budi, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati karena fasilitas tersebut memiliki tenaga medis dan perlengkapan yang lebih lengkap dibandingkan fasilitas kesehatan kepolisian lainnya.

"Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang ada," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Budi, penyidik menemukan kedua tersangka memiliki penyakit bawaan sehingga diperlukan perawatan medis.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (belakang) dan Tifauzia Tyassuma (depan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

"Pada saat pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka, ini dilakukan perawatan secara medis," ucapnya.

Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

"Ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi hak asasi manusia," katanya.

Selain mendapatkan perawatan medis, Budi menyebut salah satu tersangka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian selama menjalani proses hukum.

"Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," ujarnya.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Ia menambahkan, keluarga, tim kuasa hukum, maupun simpatisan juga diberikan akses untuk menjenguk kedua tersangka selama menjalani perawatan di RS Polri.

"Saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan tadi, ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut. Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan," kata Budi.

Adapun pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan dokumen elektronik yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap atau P21.