Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kerusuhan 27 Agustus

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial FR, MH dan FM. Mereka ditangkap pada hari ini, Rabu (2/9). Ketiganya merupakan tersangka baru perusakan CCTV saat ricuh terjadi.
“Rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Budi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 235 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti dan Pasal 90 Ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang prasyarat penetapan tersangka, selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” kata Iman.
Iman menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa 14 orang saksi. Polisi juga menganalisis sejumlah rekaman CCTV, video, serta konten media sosial yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Di mana para saksi telah memberikan keterangan dalam satu peristiwa hukum yang terjadi dan menjelaskan peristiwa pengerusakan terhadap fasilitas publik maupun fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang diketahui oleh para saksi,” ujarnya.
“Selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” lanjut dia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar dua terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan warga Pejompongan Jakpus, Bambang Setiyawan, meninggal dunia. Bambang adalah pedagang cermin berusia 59 tahun.
“Dan kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” kata Iman.
Polda Metro Jaya sebelum ini mengamankan 322 orang dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya merupakan anak-anak.
Polisi kemudian memulangkan 273 orang. Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 44 dewasa dan 5 anak yang berkonflik dengan hukum.
