Polisi Periksa 24 ABK KM Maulana Terkait Dugaan Penganiayaan di Perairan Aru

Polisi telah memeriksa 24 anak buah kapal (ABK) terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan masih berlanjut untuk mendalami dugaan kekerasan terhadap para ABK.
“Jadi ada 24 awak kapal yang ABK yang sudah dimintai keterangan. Ini terus berlanjut pastinya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/10).
Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berangkat ke Maluku untuk pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polda Maluku.
“Saat ini personel dari Polres Tanjung Priok sudah berangkat ke Maluku untuk melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Polda Maluku dalam penanganan adanya dugaan ABK yang dianiaya di beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Polisi menduga kekerasan berkaitan dengan target tangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin sebelumnya mengatakan para ABK diduga diwajibkan mendapatkan 3 kilogram cumi per hari. Jika target itu tidak tercapai, diduga ada tindakan tertentu terhadap mereka.
“Kalau enggak salah 3 kilo ya. 3 Kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara ya, masih dugaan sementara, 3 Kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” kata Alrasyidin, Minggu (4/10).
Empat korban yang telah diidentifikasi yakni Ilhash Shalahuddin (25), Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka disebut direkrut pada akhir Juli 2026 dan berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru menuju Merauke.
Polisi masih mendalami pihak yang diduga melakukan kekerasan. Dari sekitar 14 ABK di kapal tersebut, polisi masih mendalami pihak yang terlibat.
