Polisi: Perusakan CCTV Saat Ricuh 27 Agustus Diduga untuk Hambat Penyidikan

Polisi menyebut perusakan sejumlah CCTV saat kerusuhan 27 Agustus 2026 diduga dilakukan untuk menghambat proses penyidikan. Polda Metro Jaya telah menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan para pelaku mengetahui banyaknya kamera pemantau yang tersebar di Jakarta.
“Hasil pendalaman sementara, mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta atau tempat-tempat di Jakarta cukup banyak tersebar, CCTV atau kamera pemantau, sehingga mereka berupaya untuk, menghambat proses pengungkapan, dalam proses penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Polisi menduga perusakan CCTV dilakukan untuk menghilangkan petunjuk maupun barang bukti yang dapat digunakan dalam pengungkapan kasus.
“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” ujarnya.
Iman mengatakan, polisi telah menangkap pelaku perusakan CCTV. Para pelaku kini menjalani proses penyidikan.
“Yang terkait dengan perusakan CCTV, kami sudah melakukan penangkapan terhadap para pelakunya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata Iman.
Ketiga tersangka itu berinisial FR, MH, dan FM.
Selidiki Pihak yang Mobilisasi Massa
Selain mendalami perusakan CCTV, polisi juga masih mengusut dugaan adanya pihak yang mengatur dan membiayai kerusuhan.
“Sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya massa perusuh tentunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan. Dengan tambahan tersebut, polisi menyebut total 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
