Polisi Tangkap Pelaku Pedofilia via Grup Facebook dan WhatsApp

14 Maret 2017 18:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tahanan dan barang bukti prostitusi online (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan Pedofilia yang beroperasi sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2017. Modus para pelaku adalah dengan menyebar video korban yang berbau pornografi di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka membuat grup pada media sosial Facebook dengan nama 'Official Candys Group' dan bertindak sebagai admin grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk saling berbagi (share) video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Ada 4 pelaku yang berhasil ditangkap. Keempatnya berinisial WW alias SNL alias MBU (27), DS alis IL alias INy (24), DF alias TK alias DY (17), dan SDHW alias SH alias DT (16). Sementara korban kejahatan mereka berjumlah 8 orang, dengan rentang umur 5 hingga 12 tahun dari Jakarta, Malang, dan Kabupaten Bogor.
Kejahatan seksual pedofilia cyber (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
"Tersangka WW alias SNL dan tersangka DF alias TK melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya serta mendokumentasikannya melalui video ataupun gambar dengan menggunakan Handphone, lalu meng-upload dan men-share di grup facebook dan WhatsApp grup," jelas Iriawan. Grup ini telah diblokir pihak Facebook.
ADVERTISEMENT
Hingga tanggal 9 Maret 2016, total anggota dalam grup Facebook yang dibuat para pelaku berjumlah 7 ribu orang. Untuk bergabung dalam grup ini, pelaku juga memberikan syarat tertentu.
"Sebelum bergabung, calon member wajib mengirimkan link video yang berisikan konten pornografi anak, pornografi jepang, dan pornografi kartun (anime) ke grup facebook tersebut dan kemudian admin meng-approve (menyetujui) untuk menjadi member. Member juga wajib men-share link video yang memuat pornografi anak ke dalam grup facebook maupun ke dalam WhatsApp grup," kata Iriawan.
Saat ditangkap polisi ikut menyita sejumlah barang bukti yakni 4 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk merekam hasil kejahatan serta menyebarkannya di media sosial.