Polri Panggil Pihak Kemen ESDM di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.
“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” ujar Totok kepada wartawan, dikutip Selasa (7/7).
Totok mengatakan penyidik sebelumnya telah memanggil 34 saksi. Namun, baru 16 orang yang memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya masih dijadwalkan.
“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” tuturnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang menjadi dasar bagi Kortastipidkor untuk menaikkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA. Dugaan modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut dugaan penyimpangan tersebut juga diduga mengganggu pasokan batu bara ke PLTU hingga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan perkara itu tidak berkaitan dengan insiden blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026. Menurut dia, hasil penyelidikan sebelumnya menunjukkan pemadaman tersebut disebabkan putusnya konduktor jaringan listrik.
