Whip-Pink Masif Dijual ke Tempat Hiburan Malam Jakarta-Bali: Promo Buy 5 Get 1

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gas N2O merek Whip-Pink didistribusikan secara masif ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali. Produk tersebut bahkan dipasarkan menggunakan promo “Buy 5 Get 1 Free”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik menemukan salah satu pengelola tempat hiburan malam mengaku rutin membeli tabung Whip-Pink setiap bulan.
“Jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan,” kata Eko dala keterangannya, Rabu (29/7).
Selain menyasar tempat hiburan malam, Whip-Pink juga memasarkan produknya dengan berbagai promosi.
“Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi ‘Buy 5 Get 1 Free’ serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap perusahaan menerapkan dua zona harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih mencapai Rp 150 ribu per tabung.
Untuk wilayah Jakarta, harga yang dipatok mulai Rp 390 ribu untuk tabung 580 gram, Rp 530 ribu (640 gram), Rp 805 ribu (950 gram), Rp 1,1 juta (1.320 gram), hingga Rp 1,75 juta untuk tabung 2.050 gram.
“Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” kata Eko.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemilik pabrik Whip-Pink yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI,” tutur Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan peredaran gas N2O bermerek Whip-Pink. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
