Moralitas Selebar Selangkangan

Rini Hartono
Penulis dan penggiat pergerakan perempuan. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini
Konten dari Pengguna
20 November 2017 15:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rini Hartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Moralitas Selebar Selangkangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pekan lalu, sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, digerebek, ditelanjangi dan kemudian diarak oleh warga. Keduanya dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan.
ADVERTISEMENT
Video yang merekam kejadian itu viral di media sosial. Saya, yang menemukan video itu di Instagram, meledak marah. “Orang diduga mesum diarak, yang jelas-jelas korupsi didiamkan. Bangsa munafik!” begitu komentar saya di akun yang mengunggah video itu.
Saya gembira, banyak pengguna Medsos yang marah dan mengutuk kejadian itu. Dan beberapa hari kemudian, saya baca di media bahwa para pelaku, termasuk Ketua RT setempat, sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.
Ibarat gunung es, ini hanya kejadian yang tampak dan kebetulan viral di medsos. Di luar sana, ada banyak kejadian seperti ini. Bagi masyarakat yang menjunjung tinggi moralitas selebar selangkangan, menggerebek dan mempermalukan pelanggar susila adalah sah.
Memang, moralitas sebagian masyarakat kita hanya selebar selangkangan. Ya, wilayah yang diurusi hanya area atau rongga kecil antara dua paha dengan perut, tempat genitalia manusia berada.
ADVERTISEMENT
Maksud saya, moralitas masyarakat kita tidak pernah lebih luas dari urusan seksualitas. Enggak percaya? Seringkali di masyarakat, perempuan bercelana pendek, yang memperlihatkan sebagian pahanya, lebih dominan jadi bahan gunjingan ketimbang korupsi perangkat RT/RW.
Atau di televisi, sebagian kita lebih resah dengan belahan dada, sehingga harus diblur, ketimbang adegan-adegan kekerasan, berita-berita hoax, acara yang mengumbar bully, atau sinetron-sinetron yang tidak mendidik.
Atau betapa peristiwa Rina Nose melepas hijab menciptakan kegegeran nasional. Seolah keputusan melepas hijab itu sepaket dengan proses degradasi moral. Mereka lupa, bahwa tidak sedikit koruptor perempuan justru berhijab.
Bandingkan dengan reaksi publik atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Tidak ada mobilisasi massa besar, layaknya demo anti-korupsi di Korea Selatan, padahal orang nomor satu di Parlemen tersangkut kasus korupsi. Ironisnya lagi, cara Setnov berkelit dari incaran KPK, termasuk sandiwara kecelakaan baru-baru ini, sangat menghina kewarasan nasional kita.
ADVERTISEMENT
Jadi, saudara-saudari, moralitas selebar selangkangan itu khas moralitas masyarakat patriarkal. Bagi masyarakat patriarkal, selangkangan, terutama selangkangan perempuan, adalah objek yang harus ditundukkan, diatur dan dikontrol.
Dalam sejarah, kebangkitan patriarki memang selaras dengan munculnya pemilikan pribadi. Dan bagi masyarakat patriarkal, perempuan adalah milik laki-laki dalam keluarganya. Family (Familia) berasal dari bahasa Romawi, famulus, yang berarti budak rumah tangga. Jadi, tak ubahnya budak, perempuan adalah barang-kepemilikan laki-laki.
Konsekuensi dari pemilikan tersebut, tubuh perempuan harus ditundukkan, diatur, dan dikontrol. Tidak hanya dalam ranah privat atau keluarga, tetapi terlebih di ruang publik. Laki-laki bertelanjang dada di muka umum, dianggap lumrah. Tetapi jika perempuan yang melakukan, maka itu dianggap asusila.
Maka jangan heran, dalam berbagai kasus yang dianggap asusila, bahkan pelecehan dan perkosaan, perempuan kerap dipersalahkan. Sebab dianggap tubuhnya tidak patuh pada norma sosial: sering keluar rumah, pulang malam, memakai celana/rok pendek, menenggak minuman beralkohol, berteman dengan laki-laki, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Penguasaan dan kontrol terhadap tubuh perempuan berkonsekuensi terhadap kehidupan seksualnya. Hubungan seksual di luar bingkai pernikahan resmi, sekalipun dilandasi cinta, tentu diharamkan. Sebaliknya, semua hubungan seksual dalam relasi pernikahan, sekalipun itu dipaksakan dan tidak dilandasi cinta, dinyatakan halal. Dan pihak paling dihinakan dari semua hubungan seksual yang ‘diharamkan’ itu adalah perempuan.
Tetapi, penegakan hukum patriarkal soal hubungan seksual yang halal dan haram ini terkadang bias kelas. Seringkali hukum ini hanya keras ke bawah, kepada keluarga kelas pekerja dan kaum miskin. Tetapi jarang sekali berlaku pada kelas elit dan bangsawan.
Padahal, peradaban yang maju sudah menyimpulkan bahwa hubungan seksual yang dipaksakan, atau tanpa persetujuan kedua-belah pihak, sekalipun dibingkai dengan pernikahan, adalah perkosaan. Cara pandang itu kini diadopsi oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang proses pengesahannya sedang mandek di DPR.
ADVERTISEMENT
Pernikahan modern harus didemokratiskan. Harus berlandaskan cinta, kesetaraan, dan demokrasi, agar keluarga tidak lagi menjadi bingkai yang menaklukkan perempuan sekedar sebagai petugas rumah tangga (domestik) dan pemuas kebutuhan seksual.
Rini Hartono, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini