Artis Berpaspor Luar Negeri, Tapi Tetap Cari Cuan di Indonesia: Boleh Nggak Sih?
Tulisan dari Ririn Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lagi ramai dibahas, ternyata aturannya nggak sesederhana yang dikira banyak orang

Kenapa Topik Ini Meledak di Medsos?
Belakangan netizen ramai membahas artis yang lahir dan besar di Indonesia, wajahnya Indonesia banget, bahasanya juga lokal, tapi ternyata paspornya bukan paspor Indonesia. Dia masih syuting, manggung, dan jadi bintang iklan di sini. Komentarnya terbelah. Ada yang bilang "lah, kok bisa?", ada yang santai aja, ada juga yang langsung nyinyir soal nasionalisme.
Nah, sebelum ikut-ikutan debat di kolom komentar, yuk pahami dulu duduk perkaranya.
Kenapa Bisa Pindah Kewarganegaraan?
Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal, artinya satu orang cuma boleh punya satu kewarganegaraan. Aturannya ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Kalau seorang WNI dengan sadar dan atas kemauan sendiri menjadi warga negara lain, status WNI-nya otomatis hilang. Jadi nggak ada istilah punya dua paspor sekaligus, kecuali untuk anak-anak yang punya kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia tertentu.
Alasan orang pindah macem-macem. Ada yang karena menikah dengan warga negara asing, ada yang ikut keluarga, ada yang mengejar karier, kesempatan sekolah, atau kehidupan yang dirasa lebih terjamin. Jadi pindah kewarganegaraan itu belum tentu berarti nggak cinta Indonesia. Banyak yang tetap merasa dirinya orang Indonesia, hanya saja status di atas kertasnya berubah.
Terus, Kok Masih Bisa Kerja di Indonesia?
Ini bagian yang paling bikin penasaran. Jawabannya, bisa, tapi lewat jalur yang sama seperti orang asing lainnya. Begitu statusnya WNA, dia butuh izin tinggal dan izin kerja yang sah supaya boleh bekerja di sini. Pekerjaan di dunia hiburan juga kena aturan itu, apalagi kalau dibayar.
Selain itu, kewajiban pajaknya mengikuti ketentuan untuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Jadi sebenarnya dia nggak "bebas aturan", justru ada urusan administrasi yang harus dipenuhi dan biasanya lebih ribet daripada WNI.
Buat yang dulunya WNI, pemerintah juga menyediakan kemudahan. Mantan WNI bisa mengajukan izin tinggal dengan syarat yang lebih ringan dibanding orang asing biasa. Ada juga skema khusus seperti Kartu Diaspora dan visa jangka panjang. Jadi jalurnya memang ada, walau prosesnya tetap harus diurus dan nggak otomatis.
Terus, Apa Bedanya Jadi WNI dan WNA?
Ini yang sering luput dari obrolan netizen. WNA nggak punya hak pilih di pemilu, nggak bisa jadi pegawai negeri atau pejabat publik, dan ada batasan soal kepemilikan tanah dan properti. Hak milik atas tanah, misalnya, hanya boleh dipegang WNI. WNA umumnya cuma boleh hak pakai atau sewa dengan syarat tertentu.
Jadi walaupun dari luar kelihatannya "kehidupannya sama aja", secara hukum ada banyak hal yang berubah begitu status kewarganegaraan berpindah.
Perlu Nggak Kita Nyinyir?
Jujur, urusan kewarganegaraan itu keputusan pribadi dan hukumnya jelas. Selama izin tinggal, izin kerja, dan pajaknya diurus dengan benar, nggak ada aturan yang dilanggar. Menghakimi seseorang hanya dari warna paspornya kurang adil, karena nasionalisme nggak diukur dari dokumen.
Tapi kritik juga tetap wajar kalau ada hal yang melanggar, misalnya bekerja tanpa izin yang sah. Itu bukan soal paspor, itu soal taat aturan, dan berlaku untuk siapa saja.
Pelajaran Buat Kita Semua
Kasus viral ini bisa jadi pintu masuk buat kita lebih paham soal hak dan kewajiban warga negara. Banyak orang baru sadar bahwa Indonesia nggak mengenal kewarganegaraan ganda, dan bahwa pindah kewarganegaraan punya konsekuensi hukum yang nyata. Ini juga jadi pengingat bahwa ngomongin orang di medsos sebaiknya didasari fakta, bukan emosi doang.
Jadi, lain kali ada isu viral, cek dulu aturannya sebelum ikut komentar. Biar kita nggak cuma rame, tapi juga paham.

