Konten dari Pengguna

Hijab Syar'i, Bagaimana Ketentuannya?

Risty Aprilia

Risty Aprilia

Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Risty Aprilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Photo by Janko Ferlic: https://www.pexels.com/photo/person-covered-with-yellow-blanket-590491/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Photo by Janko Ferlic: https://www.pexels.com/photo/person-covered-with-yellow-blanket-590491/

Apa Sih Itu Hijab Syar'i ?

Muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hijab yang syar’i itu? Banyak yang mengira bahwa hijab yang syar'i hanya untuk menutupi rambut. Ada juga yang mengatakan tidak wajib menutupi dada. Kerap kali timbul permasalahan dalam memahami arti hijab syar'i yang sesuai dan menjadi perselisihan di kalangan muslimah. Lalu bagaimana ketentuannya yang sesuai menurut Islam? Untuk mengetahui ketentuan tersebut maka harus berlandaskan langsung ke Al-Qur'an dan Sunnah. Allah SWT. berfirman dalam Q.S An-Nur 24:31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Dari kandungan ayat di atas terdapat point yang bisa diambil, Allah SWT. memerintahkan kepada Perempuan-perempuan mu’min, yaitu;

1. Untuk menundukkan pandangan mereka

2. Menjaga kemaluan

3. Tidak boleh memperlihatkan aurat atau perhiasaan, kecuali yang biasa terlihat

4. Menutup juyub (dada) dengan Khimar (kain yang menutup).

Allah juga memerintahkan tentang jilbab dalam Q.S Al-Ahzab 33:59,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Dalam ayat ini Allah SWT. juga memerintahkan untuk mengulurkan jilbab, maka kedua ayat dari An-Nur ayat 31 dan Al-Azhab ayat 59 di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan khimar adalah pakaian atas, sedangkan jilbab adalah pakaian yang diulurkan ke seluruh tubuh. Namun, sebagian ulama juga ada yang berbeda pendapat tentang bentuk jilbab dan khimar, tapi tidak ada perbedaan bahwa khimar dan jilbab ini adalah sesuatu yang wajib bagi seorang muslimah. Tapi ada syarat hal tersebut tidak wajib, yaitu harus menutupi dada, jika sudah sampai dada maka sudah bisa dikatakan syar’i. Kemudian jilbab, yaitu tidak transparan dan tidak ketat.

Dan perlu diingat ada juga pakaian rumah seorang wanita karena khimar dan jilbab adalah pakaian ketika berada di luar rumah. Bukan berarti wanita yang di rumah tidak memakai baju, tapi terdapat baju rumah yang digunakan. Pada zaman dulu orang Arab memakai baju rumah, namanya Ats-Tsiyab. Pakaian rumah inilah yang ketika seorang muslimah keluar daripada rumahnya ditumpuk dengan jilbab lalu ditutupi lagi dengan kerudung atau khimar, itulah yang disebut dengan hijab syar’i. Keberadaan Ats-Tsiyab ini juga perlu diperhatikan karena ada beberapa muslimah yang kadang-kadang keluar dan tidak memahami itu tanpa memperhatikan hal-hal yang lebih penting.

Larangan Bagi Wanita Muslimah

Adapun yang harus dihindari seorang muslimah adalah Tabarruj. Tabarruj secara bahasa adalah bersolek, ada yang mengartikan Tabbaruj ini menampilkan wajah untuk memperlihatkan kecantikannya. Tapi arti tabarruj ini sama seperti ketika orang menyebut Burj, contoh Burj di Dubai yaitu menara yang tinggi. Dikatakan menara karena lebih relatif tinggi diantara yang lain sehingga ketika seorang wanita yang bersolek secara berlebihan diantara wanita-wanita lain dan menjauhi keumuman, maka itu yang disebut sebagai Tabarruj. Ada satu hadits yang rasulullah mengingatkan kepada kita saat beliau Isra Mi’raj. Rasulullah bersabda,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.”(H.R Muslim)

Dalam hadis ini dijelaskan bahwa terdapat Wanita yang berpakaian tapi telanjang, kemudian mereka berjalan berlenggak-lenggok, dan kepala mereka seperti punuk unta atau miring. Lalu bagaimana keadaan mereka nanti? Rasullulah mengatakan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya (surga) sedikitpun. Oleh karena itu, rasulullah menyampaikan agar berhati-hati tentang tabarruj. Kemudian apa yang dimaksud dengan berpakaian tapi telanjang? Iman Nawawi menyampaikan bahwa berpakaian tapi telanjang secara ma’nawiyah dan zhohir yaitu;

1. Jika ada seorang wanita yang dianugerahkan oleh Allah banyak sekali kenikmatan tapi dia tidak mau bersyukur.

2. Jika seorang wanita yang berpakaian tapi tidak taat kepada Allah, dia berhijab tapi tetap bermaksiat kepada Allah.

3. Secara zhohir, dia berpakaian tapi ternyata auratnya masih terlihat, lalu berpakaian tapi ketat dan transparan, dan ini adalah bagian daripada yang disebut Kasiatun ‘Ariyat.

Kemudian bagaimana yang dimaksud berlenggak-lenggok? Ulama mengartikan bahwa yang dianggap berlenggak-lenggok adalah mereka yang ketika perbuatannya itu ditujukan untuk mencari perhatian laki-laki, misalnya memposting foto yang paling bagus dengan tujuan untuk mendapatkan komentar dari laki-laki. Maka kata para ulama mereka itu seperti menumpuk-numpuk kain di kepalanya atau menumpuk-numpuk rambut supaya terlihat lebih tinggi.

Dari firman Allah dan hadis Rasulullah yang telah disebutkan. Maka dapat kita pahami bahwa hijab syar’i adalah khimar yang menutup sampai ke dada lalu jilbab yang dilonggarkan, tidak ketat dan transparan serta tidak tabarruj.

Lalu bagaimana dengan konsep cadar dalam Islam? Hal ini sudah terjadi perbedaan pendapat para ulama, adanya perbedaan disebabkan banyak ulama ketika meneliti tentang dalil-dalilnya tidak menemukan kesepakatan, yang disepakati oleh ulama ini tidaklah wajib, karena dalilnya tidak menunjuk pada suatu hal yang wajib. Misalnya dalam surat An-Nur ayat 31 yang telah dibahas di atas, para ulama mengatakan pada kalimat ‘Illa maa zhohara minha’ ini, Rasulullah pernah menasihati Asma Binti Abu Bakar bahwa yang dimaksud biasa terlihat itu adalah wajah dan telapak tangan, maka dari itu cadar tidak digolongkan oleh para ulama sebagai sesuatu yang lebih ke derajat wajib. Bagaimana hukumya? ada ulama yang mengatakan hukumya boleh, ada juga yang mengatakan sampai kepada sunnah, tapi kemudian ulama lebih cenderung tidak sampai mewajibkan. Jadi jika ada wanita yang ingin memakai cadar tidak perlu untuk dipersulit atau diolok-olok, karena hal itu adalah bagian dari islam yang dibolehkan.