Politik sebagai Ilmu Pengetahuan dalam Hukum Realitas

Rival Laosa
Political Science Universitas Muhammadiyah Jakarta
Konten dari Pengguna
8 Februari 2024 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rival Laosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Photo: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Photo: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politik, berbicara politik secara umum atau yang diketahui secara awam lebih mengarah kepada kepemimpinan atau penguasa pemerintah ataupun negara. Politik mungkin lebih dewasa dikenal dengan strategi atau cara dalam halnya sifat-sifat manusia untuk memperoleh sesuatu yang berbentuk materi ataupun non materi.
ADVERTISEMENT
Melihat daripada perkembangannya jika dipandang dari segi salah satu cabang ilmu-ilmu sosial maka dasar fokus ilmu politik masih tergolong muda usianya karena baru lahir pada abad ke-19, yang dimana dalam hal ilmu pengetahuan lingkupnya ilmu politik bersamaan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sosiologi, antropologi, ekonomi ataupun psikologi dan lain-lainnya.
Namun jika kita berbicara secara rasional maka ilmu politik terdapat jangkauan yang lebih luas karena bisa terbahas keilmuannya atau pengetahuannya dari berbagai aspek negara ataupun kehidupan maka ilmu politik secara rasional tergolong tua umurnya dan bahkan bisa dikatakan sebagai ilmu sosial tertua. Jika dilihat dari segi perkembangan bisa dikatakan politik lebih bersandar pada filsafat dan Sejarah.
Berbicara lebih dalam, dapat diketahui bahwa sesungguhnya politik dalam segi ilmu pengetahuan dapat berhubungan dengan berbagai faktor atau lingkup keilmuan lainnya, namun jika kita kembali membahas akan realitas politik dalam kehidupan maka dapat dikatakan politik menjadi patokan dari dasar-dasar hukum realitas atau keadaan.
ADVERTISEMENT
Hukum sebagai pengikat atau aturan yang membatasi sesuatu hal, mengatur berbagai proses agar tidak keluar dari kesepatakan yang ada, maka dapat dilihat sebagaimana manusia berjalan akan pemikiran dan sifatnya, kemudian dibatasi dengan kesepakatan yang ada secara formal dan non formal, secara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Melihat realitas saat ini, aturan kehidupan dalam Masyarakat banyak terdapat dinamika dan proses-proses tertentu, kejadian-kejadian tertentu pula. Pada akhirnya dalam suatu negara terikat dengan adanya undang-undang yang mengatur Batasan-batasan dari proses-proses kehidupan Masyarakat tersebut secara pasti, Adapun juga dengan budaya yang ada maka hukum moral terbentuk.
Politik sebagai ilmu pengetahuan dalam hukum realitas jika di perdalam maka akan mengeksplorasi hubungan antara politik dan hukum dalam konteks kehidupan nyata. sebagaimana Politik dan hukum adalah dua disiplin ilmu pengetahuan yang saling terkait dan berinteraksi dalam mempengaruhi dan membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. kurang lebih seperti yang dikatakan pada awal paragraf bahwa politik adalah tentang kekuasaan, konflik, dan ideologi, sedangkan hukum adalah tentang aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kita ketahui ilmu politik dalam hukum realitas secara pasti menekankan bahwa politik dan hukum memiliki struktur yang dapat dipahami dan dianalisis secara objektif. Dalam pandangan ini, politik dan hukum bukan hanya alat untuk mencapai tujuan individu atau kelompok, tetapi juga fenomena yang memiliki karakteristik sendiri dan berinteraksi dengan faktor lain dalam Masyarakat.
Politik dan hukum sering kali berinteraksi dengan elemen-elemen lain dalam masyarakat, seperti ekonomi, budaya, dan teknologi bahkan pembangunan. Ini berarti bahwa pemahaman tentang politik dan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas. Jika dalam hukum positivisme, seperti Max Weber dan Karl Marx, telah membantah pendekatan yang melihat hukum sebagai produk logis dari proses sosial. Mereka menekankan pada aspek-aspek seperti kekuasaan, konflik, dan ideologi dalam mempengaruhi pembentukan hukum
ADVERTISEMENT
Berbicara hukum realisasi menyatakan bahwa hukum tidak hanya berlaku tetapi juga diwujudkan melalui praktik dan interaksi sosial. Oleh karena itu, politik memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hukum diwujudkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diinginkan oleh Masyarakat.
Dalam konteks hukum realitas, politik bukan hanya tentang pembuatan kebijakan dan peraturan, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dan peraturan tersebut diimplementasikan dan dipertahankan dalam masyarakat. Pemahaman ini sangat penting untuk memahami bagaimana politik dan hukum berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam konteks kehidupan nyata. Sebagaimana pula untuk menjelaskan bagaimana politik sebagai ilmu pengetahuan mempengaruhi pemahaman kita tentang hukum realitas. Dengan memahami bagaimana politik dan hukum berinteraksi, kita dapat lebih memahami bagaimana hukum berlaku dan diwujudkan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jika politik yang dipahami secara ilmu pengetahuan kemudian diterapkan secara realitas dengan melihat aturan-aturan hukum dan etika moral maka tercipta suasana politik yang etis seperti kekuasaan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, pemerintah yang menjunjung kesejahteraan masyarakat, pemimpin yang beretika dalam berkuasa dan mengetahui secara pasti apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan secara hukum undang-undang dan hukum moral, kemudian, hakim-hakim yang adil dalam menentukan suatu perkara terutama perkara politik atau kenegaraan dan lembaga-lembaga negara dan Masyarakat menemukan posisi untuk keadilan dan kebaikan bersama.
ADVERTISEMENT