Konten dari Pengguna

Mahasiswa PMM Bhaktiku Negeri UMM Berikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

Rizal Ulil Azmi
Saya adalah seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang
18 Februari 2024 1:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizal Ulil Azmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wonosari, 3 Februari 2024 - Masyarakat Dusun Kampungbaru, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa yang sedang melaksanakan Program Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktiku Negeri Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat setempat, khususnya terkait dengan pengertian, manfaat, dan dampak apabila masyarakat paham maupun tidak paham hukum sama sekali.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, di Kediaman Pak RT 03 Dusun Kampung Baru. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat, yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga dusun. Narasumber yang memberikan materi adalah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Zulfaa Giusti Rajaa’, Rizal Ulil Azmi dan Mulia Helmi Hendrinanto sebagai pemandu acara, dimana ketiganya adalah mahasiswa yang sedang melakukan Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM). Mereka menyampaikan berbagai informasi dan pengetahuan tentang hukum yang relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dusun kampungbaru.
Mulia Helmi Hendrinanto sebagai pemandu acara penyuluhan membuka acara dengan memberikan salam terlebih dahulu kepada semua masyarakat yang hadir pada acara tersebut, sebelum dilanjutkan pada pemaparan materi oleh para Narasumber Helmi menjelaskan terlebih dahulu apa saja materi yang akan dijelaskan selama acara penyuluhan tersebut berlangsung hingga selesai kepada masyarakat. Setelah itu Helmi mempersilahkan Zulfaa Giusti Rajaa’ sebagai pemateri pertama untuk memaparkan materinya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Zulfaa Giusti Rajaa’ sebagai pemberi materi pertama mengawali penyuluhan dengan menjelaskan tentang pengertian hukum. Ia mengatakan bahwa hukum adalah kumpulan norma atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia mengatakan bahwa hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua orang. Ia menambahkan bahwa hukum terdiri dari berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum tata negara, hukum internasional, dan sebagainya. Ia juga menjelaskan tentang sumber hukum, yaitu tempat atau asal mula dari mana hukum itu berasal, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, kebiasaan, dan doktrin.
Rizal Ulil Azmi sebagai pemateri kedua melanjutkan dengan memberikan materi tentang manfaat hukum. Ia menjelaskan bahwa hukum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, seperti memberikan perlindungan bagi hak dan kepentingan masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam berbagai hubungan dan transaksi, baik dengan sesama masyarakat maupun dengan pihak lain, seperti pemerintah, lembaga, atau negara, memberikan pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku, baik secara moral, etis, maupun religius, memberikan sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau konflik yang terjadi secara adil, damai, dan bermartabat, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan sebagainya), dan terakhir yaitu hukum dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, maupun hukum itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu Rizal Ulil Azmi diakhir pemaparan materinya juga membahas tentang dampak apabila masyarakat paham hukum maupun tidak paham hukum sama sekali. Ia menguraikan bahwa apabila masyarakat tahu tentang hukum, maka dampak positif yang dapat dirasakan antara lain:
- Masyarakat dapat menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab atas hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
- Masyarakat dapat menjadi lebih tertib dan taat terhadap hukum yang berlaku, serta menghormati hak dan kewajiban orang lain.
- Masyarakat dapat menjadi lebih aktif dan kritis dalam mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, serta menyuarakan aspirasi dan partisipasi mereka dalam pembuatan kebijakan publik.
- Masyarakat dapat menjadi lebih mandiri dan kreatif dalam mengembangkan potensi dan sumber daya yang mereka miliki, baik secara pribadi maupun bersama-sama, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, apabila masyarakat tidak paham hukum sama sekali, maka dampak negatif yang dapat terjadi antara lain:
- Masyarakat dapat menjadi lebih mudah menjadi korban atau pelaku pelanggaran hukum, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, karena tidak mengetahui atau salah memahami hukum yang berlaku.
- Masyarakat dapat menjadi lebih rentan terhadap konflik atau sengketa dengan pihak lain, baik sesama masyarakat maupun dengan pihak lain, seperti pemerintah, lembaga, atau negara, karena tidak mengetahui atau salah memahami hak dan kewajiban mereka.
- Masyarakat dapat menjadi lebih pasif dan apatis terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, serta tidak menyuarakan aspirasi dan partisipasi mereka dalam pembuatan kebijakan publik, karena tidak mengetahui atau salah memahami mekanisme dan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
- Masyarakat dapat menjadi lebih tergantung dan terbelakang dalam mengembangkan potensi dan sumber daya yang mereka miliki, baik secara pribadi maupun bersama-sama, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, karena tidak mengetahui atau salah memahami peluang dan tantangan yang ada.
Setelah penyuluhan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Pada sesi ini, masyarakat dusun dapat berkonsultasi secara langsung dengan para dosen dan mahasiswa PMM tentang permasalahan hukum yang mereka hadapi atau khawatirkan. Beberapa permasalahan yang ditanyakan antara lain adalah tentang sengketa tanah, warisan, penggusuran, dan penipuan. Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh masyarakat itu diberikan saran dan solusi, oleh para pemateri dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan kemampuan dan kewenangan mereka.
ADVERTISEMENT
Ketua RT 03 Dusun Kampungbaru Desa Wonosari, Bapak Bunadi sebagai perwakilan kepalas Dusun Kampungbaru mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktiku Negeri atas kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum yang mereka lakukan. Ia mengapresiasi upaya mereka untuk memberikan pencerahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dusun kampungbaru. Ia berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dusun dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum mereka, serta dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Koordinator Kelompok Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang, Mohammad Fajar Dwi Rozaq menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa PMM. Ia mengatakan bahwa mahasiswa yang sedang melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) tidak hanya belajar teori hukum di kampus, tetapi juga berusaha menerapkan dan menyebarkan ilmu hukum di masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dusun kampungbaru, khususnya dalam hal peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Penyampaian materi penyuluhan oleh Zulfaa Giusti Rajaa' dan Rizal Ulil Azmi Kepada Masyarakat Dusun Kampung Baru Desa Wonosari. Sumber Gambar : Dokumen Pribadi