Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Transaksi Non-Tunai: Langkah Strategis Mempersempit Ruang Korupsi
29 April 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rizal Ulil Azmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah maraknya kasus korupsi yang menggerogoti fondasi ekonomi dan keadilan sosial , Indonesia bergerak menuju era transaksi non-tunai . Langkah ini bukan sekadar tren global, melainkan strategi efektif untuk memperkuat integritas finansial negara.
ADVERTISEMENT
Pembatasan transaksi tunai bukanlah konsep baru. Berbagai negara seperti Italia, Argentina, Rusia, Meksiko, hingga Yunani telah menerapkannya dengan tujuan yang sama yakni meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Transaksi non-tunai memungkinkan jejak digital yang jelas, memudahkan pengawasan dan audit oleh lembaga terkait. Setiap aliran dana dapat dilacak, mengurangi kemungkinan penyimpangan dana secara ilegal.
Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan uang elektronik dan transaksi non-tunai di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PB/2014 tentang perubahan atas PBI No. 11/12/2009 tentang Uang Elektronik . Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, maka secara umum kebijakan penggunaan uang dan transaksi non-tunai elektronik di Indonesia mulai diberlakukan. Tidak hanya bagi perseorangan saja, transaksi non-tunai juga penting diberlakukan di berbagai kalangan, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas. Peraturan mengenai pembatasan transaksi secara tunai dan menggunakan transaksi non-tunai dapat menjadi kunci dalam menekan angka korupsi yang masih banyak terjadi. Dengan sistem yang transparan, pengelolaan dana publik menjadi lebih akuntabel. Pemerintah dapat memonitor aliran dana dengan lebih efisien, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan digunakan untuk tujuan yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pembatasan transaksi tunai adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi. Ini adalah momentum bagi kita untuk mendukung perubahan positif ini, demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan adil.
Selain itu penerapan transaksi non-tunai bukan hanya sekadar menggantikan uang kertas dan koin dengan kartu atau aplikasi digital. Ini adalah perubahan paradigma yang lebih dalam, yang melibatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya mengurangi peluang korupsi.
Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan transaksi non-tunai diantaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang manfaat dan cara menggunakan transaksi non-tunai. Sosialisasi yang efektif akan membantu mengatasi ketidakfahaman dan ketakutan terhadap teknologi baru. Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan dapat memasukkan literasi finansial dan penggunaan transaksi non-tunai dalam kurikulum.
Pembayaran digital memerlukan infrastruktur yang handal. Jaringan internet yang cepat dan aman, serta sistem pembayaran yang efisien, harus tersedia di seluruh wilayah. Pemerintah dan sektor swasta perlu berinvestasi dalam pengembangan teknologi dan keamanan transaksi.
Transaksi non-tunai mengandung data pribadi dan finansial. Perlindungan data harus menjadi prioritas utama. Pengguna harus diberikan edukasi tentang praktik keamanan, seperti penggunaan kata sandi yang kuat dan menghindari akses melalui jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman.
ADVERTISEMENT
Transaksi non-tunai tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir orang. Semua lapisan masyarakat harus dapat mengaksesnya. Pemerintah dapat memberikan insentif, seperti pengurangan biaya transaksi, untuk mendorong adopsi transaksi non-tunai.
Penerapan transaksi non-tunai memerlukan kerjasama antara pemerintah, perbankan, lembaga keuangan, dan sektor swasta. Sinergi ini akan mempercepat perubahan menuju sistem pembayaran yang lebih modern dan terpercaya.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memperkuat integritas sistem keuangan dan mengurangi celah korupsi. Transaksi non-tunai bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun budaya transparansi dan akuntabilitas. Mari bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.