Polling kumparan: 90,16% Pembaca Nilai Begal Mestinya Ditembak Mati
·waktu baca 2 menit

Sebanyak 90,16 persen atau 861 pembaca setuju jika pelaku begal ditembak mati. Angka ini diperoleh dari hasil polling kumparan dengan 955 responden yang diadakan pada 21 hingga 28 Mei 2026.
Adapun 9,84 persen atau 94 pembaca lainnya setuju dengan pernyataan Pigai bahwa begal tidak boleh ditembak mati.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Alasannya, itu bertentangan secara prinsipil dengan HAM.
"Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap," ujar Pigai mengawali penjelasan, saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5).
"Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujar Pigai.
Pigai menegaskan, begal tidak boleh ditembak mati meskipun hal ini dilihat dari sudut pandang korban. "Ya, kan saya bilang tidak boleh," katanya.
"Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," ujar Pigai.
Dalam konteks seorang korban terpepet oleh begal, menurut Pigai, aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas sehingga masyarakat itu hidup secara bebas.
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani
