Konten dari Pengguna

Berkedok Keluarga Tahanan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizki Gaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DUA pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi itu bangkit dari tempat duduk kala saya tiba di depan pintu kamar rawat inap Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, Rabu sore, 28 Oktober 2015. Salah satunya menghardik saya karena di balik pintu kamar itu ada tahanan KPK yang dirawat.

Saya beruntung, pintu membuka dan muncul sesosok kawan dekat sang pasien. "Dia keluarga," katanya ke pengawal tadi, menunjuk saya. Saya mengangguk. "Ya, keluarga," kata saya. Saya dilepas lalu berjalan masuk ke ruangan. Saya amat tenang padahal jantung ini berdegup kencang. Pengawal tadi tidak tahu saya wartawan.

Seolah-olah sudah menunggu, pasien di dalam kamar menyapa saya. Kami bersalaman. Sambil mengubah posisinya dari tidur menjadi duduk, dia mengenalkan saya ke semua orang di ruangan. "Ini Rizki, wartawan majalah Tempo," katanya.

Selanjutnya bisa ditebak: Mereka kaget. Tapi pasien itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mencairkan suasana. "Rizki ini berani dan objektif, teman Yanuar Wasesa, teman kita," katanya. Yanuar Wasesa adalah pengacara Gatot.

Saya mulai berkenalan dengan semua orang di ruangan itu. Di sebelah Gatot ada Evy Susanti, istrinya, yang juga menjadi tersangka dan ditahan KPK. Orang tua dan anak Evy juga hadir di situ. Lalu, selain dengan pemuda kolega Yanuar, saya juga berjabat tangan dengan seorang pengurus Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara, kendaraan politik Gatot.

Semua mata menatap saya, menunggu penjelasan. Baiklah, saya memberanikan diri. Saya bilang: "Saya ke sini untuk wawancara. Saya perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata saya. "Saya ingin menulis fakta, tidak kurang, tidak lebih." Saya lalu mengeluarkan buku catatan, pulpen, dan rekaman. Wawancara dimulai.

***

KPK menerapkan prosedur yang amat ketat dalam menjaga tahanan. Karena undang-undangnya yang bersifat lex specialis, komisi antirasuah itu dapat menentukan sendiri aturan soal tahanan—termasuk kapan boleh dirawat di rumah sakit dan siapa yang diperkenankan membesuk.

Kewenangan itu penting karena bila ada seseorang ditahan, maka artinya komisi antirasuah masih mengusut suatu perkara. Materi pemeriksaan seputar perkara itu menjadi rahasia KPK dan tak boleh bocor lantaran bisa menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku-pelaku lain.

Kendati baik untuk KPK, aturan itu sering menyulitkan wartawan mendapatkan berita tentang kasus korupsi.

Wartawan sebetulnya punya beberapa kesempatan mewawancarai tahanan KPK. Yang paling gampang adalah dengan duduk di pelataran Gedung KPK dan menunggu sang pesakitan berjalan masuk ke dalam Gedung KPK. Wartawan juga bisa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siapa tahu bertemu tahanan yang menjadi saksi di persidangan.

Tapi cara-cara tadi tak ideal bagi wartawan yang menginginkan informasi eksklusif. Sebab, mereka tak bakal bisa betul-betul membicarakan hal-hal yang sifatnya rahasia. Apalagi, seringkali durasi obrolan tak sampai semenit dan tak banyak yang bisa ditanyakan—juga dijawab. Ini beda urusan jika sang tahanan bersaksi di persidangan: Sudah tidak eksklusif karena terbuka untuk umum.

Cara lain adalah dengan menitipkan pertanyaan ke pengacara tahanan. Bisa secara lisan atau tertulis. Tapi jawaban atas pertanyaan ini pasti berbeda dengan jawaban seseorang yang ditanya secara spontan.

Momen wawancara di rumah sakit itu, bagi saya, adalah prestasi tersendiri.

Gatot dan Evy waktu itu termasuk yang paling dicari wartawan. Kasus mereka menjadi perbincangan banyak orang. Gatot, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersama-sama Evy diduga kuat terlibat dalam penyuapan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Saat KPK menjebloskan Gatot dan Evy ke rumah tahanan pada 4 Agustus 2015, sebagian wartawan berpikir bahwa penyidikan kasus suap hakim telah sampai ke puncaknya. Tapi hasil wawancara saya dengan Gatot dan Evy, yang menjadi laporan utama majalah Tempo edisi 2-8 November 2015, mengungkapkan ada orang besar lain yang terlibat. Di halaman 30 majalah itu, berita dicetak dengan judul Sang Surya di Balik Perkara. Sampul majalah tersebut mencetak wajah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Sepekan sebelum berita itu terbit, KPK menahan Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella, karena diduga menerima uang yang bersumber dari Evy. KPK menganggap uang untuk Patrice berkaitan dengan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan.

Singkatnya: Melalui Evy, Gatot berupaya mengamankan dirinya dari jeratan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung pada akhir 2014 dan awal 2015.

Maka, Gatot merasa harus menemui Surya Paloh, berharap rentetan kasus bansos dapat diredam. Pada 19 Mei 2015, pertemuan itu digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat NasDem. Selain mereka berdua, hadir pula pengacara Gatot, Otto Cornelis "OC" Kaligis, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Kaligis Dan Tengku Erry adalah kader NasDem.

"Sepanjang pertemuan, saya menunggu di mobil," kata Evy. Gatot menengarai kekuatan politik Tengku Erry berada di balik pengusutan kasus bansos. Lewat pertemuan ini, Gatot ingin islah.

Bagi Gatot, pertemuan itu membawa harapan lantaran Pada 7 Juli 2015, PTUN Medan menyatakan tidak sah terhadap surat panggilan dari Kejati Sumatera Utara untuk pemeriksaan kasus bansos.

Dua hari kemudian, KPK menangkap para hakim kasus itu: Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting, dan Amir Fauzi. Panitera Syamsir Yusfan, yang menjadi perantara, ikut ditangkap lantaran menerima duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000 dari advokat bernama Muhamad Yagari Bhastara alias Gerry—anak buah OC Kaligis.

Pada 14 Juli, KPK menangkap OC Kaligis di Hotel Borobudur dan menjadikannya tersangka penyuapan hakim PTUN. Tepat 14 hari kemudian, giliran Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka.

Rentetan kasus ini amat panjang. Di rumah sakit, Gatot bercerita tentang saweran uang kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Termasuk Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah.

***

Nada lega terdengar di ujung telepon. "Merdeka! Wah, saya sudah lupa bagaimana rupa jalanan Jakarta," katanya. Suara itu milik Evy yang menelepon saya pada 28 September 2017. Dia baru saja menerima eksekusi pembebasan bersyarat setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2016.

Evy bilang akan mulai bekerja sembari menunggu pembebasan Gatot yang nampaknya masih lama. Selain diganjar hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap hakim dan panitera, Gatot harus menghadapi vonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap DPRD Sumatera Utara dan hukuman 6 tahun penjara untuk kasus korupsi dana bansos.

Hubungan saya dengan Gatot dan Evy tetap terjalin kendati mereka dibui. Saya sempat menemui Gatot di penjara Sukamiskin, Bandung; dan berbincang dengan Evy di penjara Wanita Tangerang, Banten.

Kedekatan saya dengan Gatot dan Evy tentu tidak bakal ada kalau saya tidak berpura-pura menjadi keluarga. Agaknya, wartawan di KPK memang jangan melulu galak ke mereka, para tahanan KPK.

Saya teringat Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development yang ditahan KPK di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Awal 2016, kepada penjaga rutan saya mengaku sebagai kerabat Ricky dan berhasil membesuknya. Kami berbincang tentang perkara, sambil melihat Ajib Shah di ujung ruangan, duduk dikelilingi anggota keluarganya.

M. Rizki, mantan wartawan Tempo, kini redaktur kumparan.com

- - - - -

Tulisan ini adalah yang saya tulis untuk buku Serpihan Kisah Jurnalis Tiang Bendera, Cerita-cerita yang Tak Jadi Berita. Tempo Publishing, 2018. Para penulis buku ini adalah para pewarta di KPK yang membagikan kisahnya.

Kontribusi saya. Halaman 101. Foto milk saya.
Buku Serpihan Kisah Jurnalis Tiang Bendera, Cerita-cerita yang Tak Jadi Berita. Foto milk saya.
Ilustrasi tahanan KPK. Kredit foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto