Konten dari Pengguna

RUU Perampasan Aset Dikebut, Diminta Sasar Judi Online hingga TPPU

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizki Mohammad Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penulis : Rizki Mohamad Rabbani

Sumber : gambar dibuat dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : gambar dibuat dengan bantuan AI

Perjalanan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset bukanlah regulasi yang lahir kemarin. Draf dan naskah akademiknya mulai disusun sejak September 2025 dengan melibatkan partisipasi publik. Komisi III DPR setidaknya telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Bayangkan seorang bandar judi online yang meraup ratusan miliar rupiah dari masyarakat. Uang itu dibelanjakan untuk properti mewah, kendaraan, dan bisnis di sektor lain. Ketika polisi menangkapnya, hukuman penjara dijalani. Tapi asetnya? Tetap utuh. Keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan.

Sumber : ilustrasi dibuat dengan bantuan AI

Inilah ironi yang membuat RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak.

Sejak 30 Maret 2026, Komisi III gencar menjaring masukan masyarakat. Pada 27 Agustus 2026, ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR menuntut RUU ini segera disahkan. Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap meletakkan jabatan jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.

Pada 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna Ke-9 DPR resmi menetapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dimulai pada 10 November 2026, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Analisis Hukum: NCB dan 13 Tindak Pidana

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD termasuk yang paling lantang mendorong agar judi online masuk dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penanganan judi online selama ini belum menyentuh pihak yang menjadi dalang atau operator utama. "Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan," tegas Mahfud.

Mantan Menko Polhukam itu juga mendorong agar proses penyusunan RUU dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pentingnya pengawasan dalam implementasi RUU ini. "Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama akademisi dan pakar di Senayan, Senin (20/7/2026).

Ia memperingatkan secara tegas: "Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, justru akan menimbulkan masalah baru. Bukan asset recovery, tetapi perampokan aset oleh aparat yang korup".

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso, menekankan perlunya batasan yang jelas. "Jangan sampai hukum ini begitu keras, begitu tegas, begitu menyikat semua aset yang diduga aset tindak pidana, yang menjadi hukum zombie," katanya dalam acara Professors' Insight di FHUI, Kamis (24/9/2026).

Sumber : gambar dibuat dengan bantuan AI

Ia mengusulkan agar perampasan aset diarahkan pada serious crime seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.

Data yang dipaparkan Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun berdasarkan data PPATK. Deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap hanya Rp588,62 miliar.

Angka ini menunjukkan betapa besar celah antara uang yang berputar dan aset yang berhasil diselamatkan negara.

Inti dari RUU Perampasan Aset adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini terobosan penting yang menjawab kelemahan sistem hukum pidana konvensional.

RUU ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Judi online belum termasuk dalam daftar tersebut.

Advokat senior Ari Yusuf Amir mencatat setidaknya ada empat potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum melalui mekanisme NCB yang perlu diantisipasi. Pertama, penetapan status aset sebagai "terkait tindak pidana" tanpa uji kualitas bukti. Kedua, kekayaan yang tidak wajar dijadikan bukti utama, padahal semestinya hanya indikator awal. Ketiga, status "buron" atau "tidak ditemukan" ditetapkan secara prematur tanpa upaya pemanggilan yang layak.

Ari menekankan bahwa RUU Perampasan Aset perlu menetapkan "kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat" sebagai standar ketat yang disertai kewajiban aparat penegak hukum menguraikan kualitas dan keterkaitan tiap alat bukti dengan aset yang dimohonkan.

Kekhawatiran lain datang dari anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta. Ia mengingatkan bahwa pengawasan internal sering kali tumpul. "Jangan-jangan nanti menyesal orang yang menekan kami untuk cepat-cepat, tidak tahunya terjadi penyimpangan oleh aparat penegak hukum secara luar biasa," timpalnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperjuangkan agar RUU ini tidak menjadi bumerang:

Pertama, judi online harus secara eksplisit masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Aliran dananya sangat besar, dan selama ini penanganannya tidak pernah menyentuh para bandar utama. Perampasan aset menjadi satu-satunya cara untuk membuat mereka jera.

Kedua, mekanisme NCB harus disertai pengawasan berlapis. Usulan pembentukan Badan Pengawasan Perampasan Aset perlu dipertimbangkan serius. Pengawasan internal terbukti sering kali tidak berjalan.

Ketiga, hak pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi secara tegas. RUU ini tidak boleh menjadi alat untuk merampas aset milik orang yang tidak bersalah.

Keempat, proses legislasi harus transparan. Draf dan pembahasan pasal-pasal perlu dipublikasikan secara berkala agar publik bisa mengawasi.

Kelima, kemampuan aparat penegak hukum harus diperkuat. Kewenangan besar tanpa kompetensi yang memadai hanya akan melahirkan masalah baru.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi. Ia adalah ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas kejahatan yang merugikan rakyat. Jangan sampai semangat memberantas korupsi dan judi online justru melahirkan kekuasaan baru yang tidak terkendali.

Seperti pesan Habiburokhman: membersihkan dengan sapu yang bersih.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak. Selama bertahun-tahun, para pelaku kejahatan ekonomi menikmati hasil kejahatannya dengan tenang. Mereka masuk penjara, tapi asetnya tetap utuh. Negara dirugikan, korban tidak dipulihkan, sementara pelaku tetap kaya.

Namun, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang juga valid. Memberikan kewenangan besar kepada aparat tanpa pengawasan yang memadai sama dengan memberi kunci gudang kepada orang yang belum tentu jujur.

Wallahua'lam bish-shawab.