Putusan MA: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah & Batal demi Hukum

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10/2026).

Surat Keterangan atau Suket Gibran yang dipermasalahkan. Foto: Facebook/Bonatua Silalahi

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.

Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan dokumen terkait perkara ini, surat yang dibatalkan tersebut merupakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Tahun 2024.

Selain itu, MA memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Pihak tergugat (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Adapun berkas kasasi perkara ini sebelumnya telah dikirimkan ke MA pada Selasa, 22 September 2026.

Denny Indrayana, advokat yang mengunggah putusan kasasi itu ke media sosial, menyebutkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat maju menjadi calon Wapres. Syaratnya: Berpendidikan SMA atau sederajat.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!" demikian pernyataan Denny, dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Belum ada tanggapan Gibran terkait putusan ini.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Setwapres