Konten dari Pengguna

Outsourcing Pekerjaan Inti: Ketika Aturan Menteri Tak Cukup Melindungi Pekerja

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Rapindo Nababan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Bayangkan seorang kurir yang mengantarkan paket ke perusahaan logistik setiap hari. Sudah jelas bahwa pekerjaannya langsung terkait dengan bisnis inti perusahaan, yaitu penyediaan jasa pengantaran. Namun, kurir jenis ini biasanya berstatus outsourcing atau pekerja, bukan karyawan tetap, menurut penelitian serikat pekerja yang dikutip Hukumonline. Contoh sederhana ini menunjukkan masalah penting yang masih belum diselesaikan dalam diskusi.

Foto oleh Handy Wicaksono di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Handy Wicaksono di Unsplash

Target yang Mepet, Substansi yang Belum Tuntas

Pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU ini disahkan pada Oktober 2026, seperti disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan dikutip Merdeka.com pada 24 September 2026. Namun, kecepatan pengesahan semestinya tidak mengorbankan kejelasan substansi, terutama soal batas penggunaan outsourcing.

Celah Outsourcing yang Berulang dalam Regulasi Ketenagakerjaan

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang. Batasan itu dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2020, sehingga jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan tidak lagi dibatasi tegas. Pemerintah memang telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan. Akan tetapi, menurut catatan Hukumonline, aturan ini belum secara tegas melarang outsourcing untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pokok perusahaan.

Di sinilah letak persoalannya: peraturan menteri jauh lebih mudah diubah dibandingkan undang-undang. Jika pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya bergantung pada Permenaker, kepastian hukum bagi pekerja akan selalu rapuh terhadap pergantian kebijakan.

Suara dari Lapangan

Penolakan terhadap celah ini datang dari berbagai arah. Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh, melalui Presiden KSPI Said Iqbal, mengusulkan penghapusan total sistem alih daya, sebagaimana dikutip KPonline. Sementara itu, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengambil sikap lebih moderat dengan meminta outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan, yakni pengemudi, keamanan, kebersihan, dan katering, menurut laporan VOI.id. Dua sikap yang berbeda ini sesungguhnya bertemu pada satu titik yang sama: outsourcing untuk pekerjaan inti harus dihentikan.

Yang Semestinya Dilakukan Pembentuk Undang-Undang

Menurut hemat saya, DPR dan pemerintah semestinya mengadopsi kembali semangat pembatasan yang pernah ada sebelum UU Cipta Kerja, namun dengan rumusan yang lebih tegas dan dituangkan langsung dalam batang tubuh undang-undang, bukan diserahkan sepenuhnya kepada peraturan menteri yang levelnya lebih rendah dan lebih mudah berubah. Dunia usaha tetap bisa memperoleh fleksibilitas melalui outsourcing untuk pekerjaan penunjang, sementara pekerja yang tugasnya menyentuh langsung kegiatan pokok perusahaan mendapat kepastian status yang layak.

Kepastian hukum bukan hanya soal cepat atau lambatnya RUU ini disahkan, melainkan soal sejauh mana rumusannya benar-benar menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pemberi kerja. Jika celah itu masih terbuka setelah RUU disahkan, pengesahan secepat apa pun hanya akan mengulang masalah yang sama dengan nama undang-undang yang baru.