news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Adakah Unsur Riba dalam GO-Pay, Bagaimanakah Islam Menjawabnya?

Ahmad Rizqi Makinudin
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
17 Juni 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Rizqi Makinudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Fitur Go-Pay. Photo by Edi Kurniawan from unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fitur Go-Pay. Photo by Edi Kurniawan from unsplash
ADVERTISEMENT
Semakin berkembangnya teknologi di era modern ini, memunculkan inovasi–inovasi baru dalam hal transaksi dalam dunia bisnis. Salah satunya dengan hadirnya Fintech atau Financial Technology. Fintech merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang tentunya akan semakin memudahkan transaksi yang kita lakukan di mana saja dan kapan saja. ]
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan, yang semakin memanjakan para customer dalam hal bertransaksi karena menyediakan uang berbasis elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai pembayaran secara online atau virtual tanpa ribet harus mengeluarkan uang cash. Perusahaan-perusahaan startup kini mulai mengembangkan sistem Fintech atau Financial Technology dalam transaksinya, guna memudahkan para konsumennya dalam bertransaksi.
Salah satu startup di Indonesia yang mengembangkan basis adalah GO-JEK. PT GO-JEK Indonesia merupakan karya anak bangsa yang berdiri pada tahun 2010 di Jakarta dengan founder-nya Nadiem Makarim. Perusahaan ini kali pertama lahir dengan niat baik untuk memberikan solusi memudahkan kehidupan sehari-hari di tengah kemacetan perkotaan. GO-JEK menyediakan berbagai macam fasilitas di antaranya Goride, Gofood, Gosend, Gomart, dsb.
ADVERTISEMENT
Melalui aplikasi GO-JEK tersedia berbagai macam jasa yang langsung dapat diakses dari ponsel pintar (smartphone) para penggunanya. Selain memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan, di dalam aplikasinya gojek juga memberikan kemudahan untuk proses pembayarannya, yaitu melalu sistem Go-Pay. Go-Pay adalah Dompet Elektronik (e-wallet) yang bisa digunakan untuk membayar transaksi di dalam aplikasi GO-JEK. Dalam sistem Go-Pay ini sering diadakan promo untuk potongan harga bagi setiap konsumen yang memakai Jasa GO-JEK.
Lalu, bagaimanakah pandangan islam dan hukum potongan harga dalam sistem Go-Pay ini. Adakah unsur riba di dalam transaksi Go-Pay tersebut?
Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Gojek kredit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi GO-JEK. Potongan harga yang ditawarkan GO-JEK pada fitur Go-Pay ini sangatlah menarik pelanggan (costumer). Fitur yang dihadirkan Go-Pay dalam potongan harga ini menarik perhatian para muslim khususnya ahli fiqih tentang bagaimana hukum transaksi Gopay ini, apakah mubah (boleh) atau tidak boleh dalam islam. Ada dua pandangan para ahli fiqih tentang hukum Go-Pay ini yaitu mubah (boleh) dan dilarang karena ada unsur riba di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Pandangan pertama dalam penggunaan fitur Go-Pay adalah mubah (boleh). Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa skema yang terjadi dalam sistem Go-Pay adalah bukan akad utang-piutang (qardh), melainkan jual beli jasa. Di mana pihak konsumen atau pelanggan mendepositkan sejumlah uang dalam dompet digital GO-JEK yaitu Go-Pay. Kemudian konsumen bertransaksi secara langsung dengan GO-JEK menggunakan uang dalam deposit tersebut untuk membayar atas jasa yang mereka terima pada kemudian hari. Maka, menurut para ulama jenis transaksi itu adalah bukan utang-piutang, melainkan jual beli atas jasa yang di terima. Di mana deposit itu dimisalkan sebagai upah yang dibayar di muka. Allah berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 1, sebagai berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
ADVERTISEMENT
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki”. (QS. Al Maidah : 1)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jual beli jasa.
Pandangan kedua adalah adanya riba di dalam fitur Go-Pay. Menurut beberapa analisis fiqih, skema Go-Pay dapat diidentifikasikan sebagai akad utang-piutang (qardh). Dalam tulisan ini saya akan mencoba mengambil intisari dari kajian para ahli fikih mualamah kontemporer. Identifikasi akad utang-piutang terjadi saaat pelanggan meminjamkan uang kepada pihak Go-Jek, yang berarti pelanggan sebagai pemberi pinjaman (piutang) dan pihak Go-Jek sebagai peminjam (utang). Indikasi dari penarikan hukum utang-piutang (qardh) adalah saldo Go-Pay bisa ditarik tunai dan bisa ditransfer antar rekening Go-Pay (skema akad dikatakan seperti menaruh uang di Bank). Jika akad yang terjadi adalah utang piutang maka tambahan manfaat dari utang ini adalah riba. Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal:
ADVERTISEMENT
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama”
Lantas bagaimana sikap yang diambil para konsumen tentang hal ini ?
Dalam kasus di atas, costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak GO-JEK layaknya e-money. Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah menurut pendapat pertama lebih tepat untuk kasus Go-Pay, di mana bayaran atau fee (ujrah) dibayar di muka, lalu manfaat didapat kemudian. Sehingga potongan harga yang terjadi adalah di dalam skema akad jual beli yang mana halal hukumnya. Jadi, keikutsertaan konsumen dalam Go-Pay adalah boleh (mubah) menurut pendapat pertama.
ADVERTISEMENT
**Penulis adalah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Ekonomi Syariah