Konten dari Pengguna

RUU Perampasan Aset: Ujian Negara Hukum, Keadilan atau Kekuasaan?

Robby Saragih

Robby Saragih

Peminat isu ekonomi politik dan kebijakan publik. Lulusan Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Universitas Indonesia.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Robby Saragih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IllustrasiAI-Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Kompleks Parlemen Senayan.
zoom-in-whitePerbesar
IllustrasiAI-Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Kompleks Parlemen Senayan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka setelah bertahun-tahun tertahan dalam agenda legislasi nasional. Isu ini langsung memicu perdebatan publik yang tajam. Di satu sisi, RUU Perampasan Aset dipandang sebagai terobosan penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini membuka ruang bagi negara untuk merampas aset warga secara sewenang-wenang.

Perdebatan tersebut wajar dalam negara demokratis. Namun, jika dilihat dari sudut pandang kebijakan publik, pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah RUU ini “berbahaya” atau “bermanfaat”. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen keadilan dalam kerangka negara hukum, atau justru berpotensi bergeser menjadi alat kekuasaan negara? Jawaban atas pertanyaan ini sangat ditentukan oleh desain kebijakan, bukan oleh retorika politik semata.

Masalah kebijakan yang hendak dijawab oleh RUU Perampasan Aset sebenarnya cukup terang. Selama ini, sistem hukum pidana Indonesia relatif mampu menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, sistem tersebut sering kali gagal memulihkan kerugian negara secara optimal. Tidak sedikit pelaku yang telah divonis bersalah, tetapi sebagian besar aset hasil kejahatannya tetap berada di luar jangkauan negara.

Kegagalan ini bukan semata persoalan teknis penegakan hukum, melainkan kegagalan kebijakan. Ketika hasil kejahatan tidak dirampas, maka hukuman kehilangan efek pencegahannya. Dari perspektif ekonomi kejahatan, pelaku tetap memperoleh keuntungan bersih meskipun harus menjalani pidana penjara. Dalam jangka panjang, situasi ini menciptakan insentif yang salah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum.

RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah tersebut. Dalam draft yang dibahas, objek perampasan dirumuskan secara luas. Tidak hanya aset yang secara langsung terbukti sebagai hasil tindak pidana, tetapi juga aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana dan diperlukan untuk pemulihan kerugian negara. Perumusan ini mencerminkan kesadaran bahwa kejahatan ekonomi modern tidak lagi sederhana, melainkan melibatkan skema pencucian uang, penggunaan pihak ketiga, dan lintas yurisdiksi.

Namun, perluasan kewenangan ini sekaligus menjadi sumber kekhawatiran publik. Kekhawatiran tersebut tidak boleh diabaikan. Dalam teori kebijakan publik, setiap perluasan kewenangan negara selalu membawa risiko overreach. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan apakah kewenangan diperluas, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dibatasi dan diawasi.

Draft RUU Perampasan Aset menunjukkan upaya untuk menjawab kekhawatiran tersebut melalui desain hukum acara yang relatif ketat. Perampasan aset tidak ditempatkan sebagai tindakan administratif sepihak, melainkan sebagai proses hukum yang harus melalui peradilan. Hakim menjadi aktor kunci yang menentukan apakah suatu aset dapat dirampas atau tidak, berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh negara.

RUU ini juga mengenal dua mekanisme perampasan: perampasan berbasis putusan pidana (conviction-based forfeiture) dan perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Mekanisme terakhir sering menjadi sorotan karena dianggap rawan disalahgunakan. Namun, dalam draft RUU, mekanisme ini tetap mensyaratkan proses peradilan, beban pembuktian pada negara, serta memberikan hak bagi pemilik aset dan pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pengaturan ini penting karena menegaskan prinsip due process of law. Negara tidak diberi kewenangan untuk merampas aset secara sepihak, melainkan harus membuktikan secara hukum keterkaitan aset dengan tindak pidana. Dengan demikian, RUU ini berupaya menyeimbangkan kebutuhan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak warga negara.

Aspek lain yang sering luput dari perhatian publik adalah pengaturan mengenai pengelolaan aset rampasan. RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada tahap perampasan, tetapi juga mengatur bagaimana aset tersebut dikelola, disimpan, dan dimanfaatkan. Pengaturan ini penting untuk mencegah munculnya persoalan baru, seperti aset rampasan yang mangkrak, disalahgunakan, atau justru menjadi sumber korupsi baru.

Dalam desain kebijakan, aset rampasan diposisikan sebagai sumber daya publik. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara dan kepentingan masyarakat luas. Ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata bersifat represif, melainkan juga korektif dan restoratif.

Jika ditarik ke dalam kerangka teori, RUU Perampasan Aset dapat dipahami melalui teori kapasitas negara (state capacity). Teori ini menekankan bahwa negara hukum yang sehat bukan hanya negara yang membatasi kekuasaannya, tetapi juga negara yang memiliki kemampuan nyata untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. Negara yang terlalu lemah akan kalah menghadapi kejahatan ekonomi yang terorganisir dan canggih, sementara negara yang terlalu kuat tanpa kontrol akan berisiko melanggar prinsip negara hukum.

RUU Perampasan Aset berada di titik tengah dari dua risiko tersebut. Di satu sisi, ia memperkuat kapasitas negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan memutus insentif ekonomi korupsi. Di sisi lain, ia mencoba membangun pagar institusional melalui mekanisme peradilan, pengawasan hakim, dan hak keberatan bagi warga negara. Dengan kata lain, kebijakan ini berupaya membuat negara lebih efektif, tetapi tetap terkendali.

Dalam konteks global, kebijakan perampasan aset juga sejalan dengan praktik internasional dan komitmen Indonesia dalam kerja sama pemberantasan kejahatan ekonomi lintas negara. Banyak aset hasil kejahatan disembunyikan di luar negeri, dan tanpa kerangka hukum yang memadai, negara akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku. RUU ini menyediakan dasar hukum untuk kerja sama internasional dalam pelacakan dan pemulihan aset.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada ketakutan normatif terhadap kekuasaan negara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa desain kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasannya benar-benar berjalan sesuai prinsip negara hukum. Di sinilah peran pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi sangat menentukan.

Kesimpulannya, dari sudut pandang kebijakan publik, RUU Perampasan Aset adalah kebijakan yang rasional dan diperlukan untuk memperkuat negara hukum Indonesia. Ia menjawab kegagalan rezim lama, memulihkan insentif keadilan ekonomi, dan meningkatkan kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik. Apakah RUU ini akan dikenang sebagai instrumen keadilan atau dicurigai sebagai alat kekuasaan bukan ditentukan oleh keberadaannya, melainkan oleh kualitas desain kebijakan dan komitmen untuk mengawalnya secara institusional. Di titik inilah peran pembentuk undang-undang dan masyarakat sipil menjadi krusial: memastikan negara menjadi kuat, tetapi tetap terkendali oleh hukum.