Polemik Desil dan Bansos Ketika Kemiskinan Harus Dibuktikan Terus Menerus

Analis Sosial Politik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rolip Saptamaji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polemik desil yang dianggap sebagai penentu akses bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat miskin tidak dimulai oleh survey ekonomi yang dilakukan BPS beberapa bulam terakhir. Polemik ini setidaknya mulai mencuat sejak sebelas juta lebih peserta kehilangan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal Februari 2026, dicabut lewat satu Keputusan Menteri Sosial yang baru diteken beberapa hari sebelumnya. Di kampus-kampus, ratusan mahasiswa dari keluarga tidak mampu mendapati status KIP Kuliah mereka ikut goyah karena posisi desil keluarga di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data kemiskinan terbaru milik pemerintah, dianggap sudah melampaui ambang batas. Yang menyatukan dua peristiwa ini bukan sekadar soal anggaran atau ketepatan sasaran statistik, melainkan satu logika yang lebih dalam. Di Indonesia, mengalami kemiskinan saja tidak pernah cukup. Warga harus sanggup membuktikannya kepada negara dan pembuktian itu tidak pernah benar-benar selesai.

Mengapa Desil DTSEN Menjadi Polemik Bansos?
Ketika publik menuntut penjelasan, Badan Pusat Statistik (BPS) merespons dengan klarifikasi yang defensif, bahwa desil bukanlah pengelompokan kaya-miskin melainkan sekadar pemeringkatan posisi relatif kesejahteraan. Jawaban itu justru mengundang pertanyaan yang lebih mendasar. Jika desil cuma urutan statistik, atas dasar apa negara memakainya untuk memutus hak dasar warga atas pendidikan dan kesehatan?
Batas Garis Kemiskinan BPS vs Standar Bank Dunia
Garis Kemiskinan BPS adalah contoh sempurna tesis itu. Pada Maret 2026, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp669.235 per orang per bulan, sekitar US$3,60 per hari, dengan komposisi makanan menyedot 74,70 persen dan kebutuhan non-makanan hanya kebagian sisa 25,30 persen. Dari definisi sekurus itu, angka kemiskinan resmi tercatat 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa. Bandingkan dengan standar Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah atas, US$8,30 per hari, dan proporsi penduduk miskin Indonesia melonjak ke kisaran dua pertiga populasi. Selisih sebesar itu bukan celah metodologis yang tidak disengaja, melainkan definisi yang sengaja dijaga tetap sempit agar APBN tetap ringan.
Dalam How to Lie with Statistics, Darrell Huff mengingatkan bahwa manipulasi statistik yang paling berbahaya bukan data yang dipalsukan, melainkan data yang dibangun di atas definisi yang sengaja diringkas dan diseleksi. Sementara, James C. Scott, dalam Seeing Like a State, membantu menjelaskan mengapa negara memilih jalan itu. Negara modern tidak sekadar mengumpulkan data secara pasif, ia secara aktif membentuk realitas yang mudah dikelola dengan menciptakan kategori-kategori terukur. Populasi yang kompleks dan penuh kerentanan struktural harus disederhanakan menjadi angka tunggal agar bisa dikelola oleh birokrasi dan APBN. Desil adalah abstraksi semacam itu, alat kendali fiskal yang membelah masyarakat rentan menjadi kotak-kotak kaku. Seseorang di persentil 50,1 dianggap sejahtera dan kehilangan bantuan, tetangganya di persentil 49,9 tetap berhak, padahal kapasitas ekonomi dan risiko hidup keduanya nyaris tidak berbeda.
Labirin Administrasi: Beban Verifikasi di Tangan Warga
Tapi Huff dan Scott baru menjelaskan separuh cerita, yaitu bagaimana negara mendefinisikan dan menyederhanakan kemiskinan lewat data. Separuh yang lain, yang jarang dibahas, adalah bagaimana warga dipaksa membuktikan diri masuk definisi itu, berulang-ulang, tanpa pernah benar-benar selesai. Status miskin dalam sistem DTSEN tidak pernah final. Sebelas juta peserta PBI BPJS yang dicabut haknya tidak otomatis direaktivasi begitu keadaan ekonominya tetap sama. Mereka harus melapor sendiri ke dinas sosial, menjalani verifikasi ulang, lalu diperiksa kembali lewat ground check yang dijalankan setiap bulan. Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah menghadapi ritual serupa, mengunggah swafoto bersama KTP ke aplikasi Cek Bansos, mengurus surat keterangan tidak mampu ke kantor desa, lalu menunggu operator memutakhirkan data desilnya di SIKS-NG. Kemiskinan, dalam logika ini, bukan kondisi yang diakui sekali lalu selesai, melainkan status keanggotaan yang bukti kesahihannya harus terus-menerus diperbarui.
Beban ini tidak dibagi rata. Membuktikan diri miskin membutuhkan waktu, kesabaran administratif, akses internet, dan literasi digital, justru pada kelompok yang paling sedikit memilikinya. Warga di pelosok yang harus bolak-balik ke kantor desa demi selembar surat keterangan menanggung ongkos yang tidak pernah dihitung negara sebagai bagian dari statistik kemiskinannya, padahal itu jelas konsekuensi dari kemiskinan itu sendiri.
Ketimpangan Sistem: Warga Miskin Diuji, Pejabat Lolos
Ironinya, sistem yang menuntut pembuktian seketat itu dari warga miskin ternyata longgar pada ujung yang lain. Dari sebelas juta peserta PBI BPJS yang dicabut haknya, terungkap ada 21.901 anggota keluarga ASN, TNI, dan Polri, ditambah 616 orang berstatus PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, bahkan anggota legislatif, yang selama bertahun-tahun justru tercatat sebagai penerima bantuan yang sama. Mereka tidak pernah diminta membuktikan diri layak menerima, sebagaimana warga miskin yang harus mengunggah swafoto, mengurus surat, dan menunggu verifikasi berlapis. Kesalahan itu baru terungkap setelah pemutakhiran data, bukan karena sistem berhasil mendeteksinya sejak awal. Warga miskin diminta membuktikan diri berkali-kali sebelum haknya dipulihkan, sementara yang keliru tercatat lolos bertahun-tahun tanpa pernah ditanya.
Kekuasaan Epistemik dalam Pendataan Kemiskinan
Di sinilah letak kekuasaan epistemik negara yang sesungguhnya, bukan cuma pada kewenangan menentukan siapa yang dihitung miskin lewat data dan statistik, tetapi pada kewenangan menentukan siapa yang harus terus-menerus membuktikan diri layak dihitung. Kemiskinan di Indonesia, pada akhirnya, bukan sekadar kondisi ekonomi yang dialami sekali dan diakui begitu saja. Ia adalah status administratif yang harus dipertahankan lewat kerja pembuktian tanpa henti, sampai suatu hari negara berhenti bertanya.
