Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
di laporkan ke polisi,! Guru Ngaji Cabuli anak di bawah umur di garut
6 Oktober 2017 12:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Ronie HD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

dugaan Pencabulan terhadap anak didik di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kali ini menimpa G. Pelajar berusia 16 tahun itu mengaku telah dicabuli oleh guru ngajinya sendiri yang inisial FA.
Orang tua wali murid G telah melaporkan kasus ini ke Polres Garut.
Saat disambangi wartawan di kediaman orang tua walinya di wilayah Sukaregang, Garut Kota, G menceritakan kronologis , pencabulan terhadap dirinya berlangsung di tempat ia mengaji di wilayah Karangpawitan.
“Kejadiannya pada bulan Mei 2017. Waktu itu,dia oknum yang di kapirkan (FA) , nyuruh saya untuk nemenin dia di kamar. Pas saya masuk kemudian dia tarik tangan saya dan buka membuka pakaian saya,” ungkap G, Kamis (5/10/2017).
G mengatakan saat itu ia dipaksa untuk berhubungan badan dengan sang guru ngaji. G mengaku, kejadian tersebut sering dialaminya selama bulan Mei hingga Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
“Sering dia kaya gitu, dari bulan Mei sampe Agustus. Saya gak berani ngelawan karena takut. Mau kabur juga dia selalu bilang kalau kamu pulang ke rumah kamu gak bakal dianggap sama orang tua kamu,” katanya.
Kasus tersebut terungkap oleh Dedeh (38), ibu angkat G. Dedeh mengatakan, saat pertama ia temui G dalam kondisi ketakutan.
“Jadi waktu itu dia sakit, saya samperin ke tempat ngajinya. Tapi pas saya di sana, dia seperti ketakutan liat handphone itu. Saya curiga, kemudian pas saya liat hpnya ternyata banyak sms ancaman dari si FA oknum guru ngaji,” ungkap Dedeh di tempat yang sama.
Dedeh yang mengaku tak terima dengan perlakuan FA terhadap anaknya langsung lapor ke Polres Garut.
ADVERTISEMENT
“Udah dilaporkan ke polisi, sejak dua minggu lalu. Belum ada panggilan lagi,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Hairullah mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya.
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.