Konten dari Pengguna

Apa Itu Syura? Pengertian, Dasar Hukum, dan Implementasinya dalam Islam

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Musyawarah sebagai Jalan Mengambil Keputusan Foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Musyawarah sebagai Jalan Mengambil Keputusan Foto by Pexels

Dalam Islam, pengambilan keputusan tidak dilakukan secara sepihak atau otoriter. Ada mekanisme yang diatur secara jelas dalam Al-Qur'an, yaitu syura atau musyawarah. Konsep ini menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan maupun kehidupan sosial umat Islam.

Syura bukan sekadar berkumpul untuk bertukar pendapat. Lebih dari itu, syura merupakan prinsip dasar yang mengajarkan cara mengambil keputusan dengan menghargai pandangan orang lain dan mengutamakan kemaslahatan bersama. Pemahaman tentang syura dapat membantu umat Islam menerapkan nilai-nilai demokrasi Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Syura dan Dasar Hukumnya dalam Al-Qur'an

Secara bahasa, syura berasal dari kata syawara-yusyawiru yang berarti mengeluarkan pendapat atau bertukar pikiran. Menurut Ja'far Muttaqin & Aang Priyadi dalam Jurnal Al-Urwatul Wutsqo, Ilmu Keislaman dan Pendidikan Tahun 2020, yang berjudul "Syura atau Musyawarah dalam Perspektif Al-Qur’an", mendeskripsikan bahwa syura dalam istilah Islam merujuk pada proses musyawarah atau pertukaran pendapat untuk mencapai keputusan bersama dalam urusan umum.

Konsep syura memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam QS. Asy-Syura ayat 38: "Dan bagi orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."

Ayat lain yang menegaskan pentingnya syura terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 159: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu."

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syura merupakan perintah langsung dari Allah. Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan tinggi sebagai nabi dan pemimpin tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam mengambil keputusan.

Di Indonesia, istilah syura sering disamakan dengan musyawarah. Meski esensinya sama, syura memiliki dimensi spiritual yang lebih mendalam karena didasarkan pada tuntunan ilahi. Syura menjadi mekanisme pengambilan keputusan yang tidak hanya menghargai pendapat kolektif, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai ketakwaan dalam setiap prosesnya.

Prinsip dan Tata Cara Pelaksanaan Syura

Syura memiliki beberapa prinsip fundamental yang harus dipahami. Prinsip pertama adalah keterbukaan dan transparansi dalam menyampaikan pendapat. Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pandangannya tanpa tekanan atau rasa takut.

Prinsip kedua adalah kesetaraan. Dalam syura, status sosial atau kedudukan seseorang tidak menjadi penghalang untuk menyampaikan pendapat. Yang diutamakan adalah kualitas argumen dan kemaslahatan yang dihasilkan. Prinsip ketiga adalah mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Prinsip terakhir yang tidak kalah penting adalah tawakal kepada Allah setelah keputusan diambil. Setelah melalui proses musyawarah yang matang, umat Islam diperintahkan untuk bertawakal dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh komitmen.

Mekanisme pelaksanaan syura dapat dipelajari dari praktik Rasulullah. Langkah pertama adalah mengumpulkan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait masalah yang dimusyawarahkan. Tidak semua orang harus terlibat dalam setiap musyawarah, tetapi mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang topik tersebut.

Langkah kedua adalah menyampaikan permasalahan secara jelas dan terbuka. Ketiga, mendengarkan berbagai pendapat dengan lapang dada tanpa memaksakan kehendak. Keempat, mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang paling mendatangkan manfaat. Kelima, melaksanakan keputusan dengan penuh komitmen dan bertawakal kepada Allah.

Ruang lingkup syura sangat luas dalam kehidupan Muslim. Dalam urusan pemerintahan, syura menjadi dasar sistem kepemimpinan Islam yang menghindari otoritarianisme. Dalam kebijakan publik, syura memastikan bahwa keputusan dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Bahkan dalam kehidupan keluarga, prinsip syura dapat diterapkan untuk menciptakan harmoni dan keadilan.

Menariknya, syura tidak hanya relevan dalam konteks masa lalu. Di era modern ini, prinsip syura dapat menjadi landasan bagi sistem demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan memahami dan menerapkan syura, umat Islam dapat mengambil keputusan yang tidak hanya rasional tetapi juga penuh berkah.

Revewed: Doel Rohim, S.Hum.