Gratifikasi: Memahami Arti dan Kaitannya dengan Basic Human Values
Menyajikan informasi seputar psikologi dan cabang-cabang ilmunya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruang Psikologi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindakan korupsi yang berkaitan dengan pemberian dalam arti luas. Dalam konteks hukum dan sosial, gratifikasi penting dipahami karena dapat memengaruhi sikap, keputusan, dan perilaku seseorang, terutama ketika pemberian tersebut menimbulkan konflik kepentingan.
Apa Itu Gratifikasi?
Menurut Jelita Azzura Rizqullah (2020) dalam skripsi Sikap terhadap Tindakan Gratifikasi Ditinjau dari Basic Human Values pada Mahasiswa Psikologi Universitas Hasanuddin, definisi gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah “pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya” (Rizqullah, 2020).
Dengan demikian, gratifikasi dapat dipahami sebagai berbagai bentuk pemberian yang tidak hanya terbatas pada uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, potongan harga, perjalanan, dan bentuk keuntungan lainnya.
Definisi Gratifikasi dalam Konteks Korupsi
Gratifikasi tidak selalu sama dengan suap. Rizqullah (2020) menjelaskan bahwa “Gratifikasi merupakan pemberian sebagai bentuk ucapan terima kasih (Steidlmeier, 1999), sementara suap merupakan pemberian sebagai bentuk bayaran untuk mendapatkan sebuah pelayanan (Verhezen, 2003)” (Rizqullah, 2020).
Meskipun berbeda, gratifikasi tetap dapat menjadi masalah hukum dan etika karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Rizqullah (2020) menyatakan bahwa “gratifikasi dapat menyebabkan timbulnya conflict of interest (COI) atau konflik kepentingan” (Rizqullah, 2020).
Bentuk-bentuk Gratifikasi yang Umum Terjadi
Bentuk gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pernyataan ini sesuai dengan definisi gratifikasi dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dikutip oleh Rizqullah (2020).
Dalam kehidupan sosial, gratifikasi juga sering muncul sebagai pemberian tanda terima kasih. Namun, pemberian tersebut dapat bermasalah apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau keputusan tertentu.
Tinjauan Gratifikasi Berdasarkan Basic Human Values
Sikap seseorang terhadap gratifikasi dapat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dimilikinya. Rizqullah (2020) menjelaskan bahwa “sikap individu (termasuk Sikap terhadap Tindakan Gratifikasi) dipengaruhi oleh values atau nilai-nilai” (Rizqullah, 2020,).
Dalam teori Basic Human Values, Schwartz mengidentifikasi sepuluh nilai dasar manusia. Rizqullah (2020) menulis bahwa “Schwartz mengidentifikasi jenis-jenis basic values yang mencakup: achievement, stimulation, power, hedonism, self-direction, tradition, universalism, security, conformity, dan benevolence” (Rizqullah, 2020).
Pengertian Basic Human Values
Basic Human Values merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi prinsip bagi individu dalam berperilaku. Rizqullah (2020) menjelaskan bahwa “values sebagai kepercayaan akan apa yang seyogianya dan tidak seyogianya dilakukan yang menjadi prinsip bagi individu dalam berperilaku” (Rizqullah, 2020).
Dengan demikian, Basic Human Values dapat dipahami sebagai dasar nilai yang membentuk cara seseorang menilai, menyikapi, dan merespons suatu tindakan, termasuk tindakan gratifikasi.
Hubungan Gratifikasi dengan Nilai-nilai Manusia Dasar
Nilai-nilai dasar manusia berperan dalam membentuk sikap seseorang terhadap gratifikasi. Rizqullah (2020) menyatakan bahwa “nilai-nilai adalah kognisi abstrak yang menjadi dasar dari sikap individu (Homer & Kahle, 1988) dan mengatur bagaimana perilaku individu (Tatarko & Mironova, 2016)” (Rizqullah, 2020).
Hal ini berarti seseorang yang memiliki nilai tertentu dapat memiliki kecenderungan berbeda dalam menilai gratifikasi, apakah dianggap sebagai tindakan yang wajar atau sebagai tindakan yang bermasalah.
Hasil Penelitian tentang Gratifikasi dan Basic Human Values
Penelitian Rizqullah (2020) bertujuan untuk mengetahui pengaruh Basic Human Values terhadap sikap mahasiswa Psikologi Universitas Hasanuddin terhadap tindakan gratifikasi. Dalam abstrak dijelaskan bahwa penelitian ini melibatkan 92 mahasiswa Psikologi Unhas dan menggunakan analisis regresi berganda (Rizqullah, 2020).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa “dimensi nilai Openness to Change/Conservation memiliki pengaruh positif yang signifikan pada Sikap terhadap Tindakan Gratifikasi mahasiswa Psikologi Unhas, yaitu dengan Sumbangan Efektif (SE) sebesar 4.97%” (Rizqullah, 2020).
Dengan demikian, semakin tinggi nilai Conservation mahasiswa Psikologi Unhas, semakin positif pula sikapnya terhadap tindakan gratifikasi (Rizqullah, 2020).
Kesimpulan dan Implikasi Praktis
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang, fasilitas, perjalanan, maupun keuntungan lainnya. Gratifikasi berbeda dari suap, tetapi tetap dapat menjadi tindakan bermasalah apabila menimbulkan konflik kepentingan.
Basic Human Values berperan dalam membentuk sikap individu terhadap gratifikasi. Nilai-nilai yang dianut seseorang dapat memengaruhi apakah ia melihat gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar atau sebagai tindakan yang berpotensi melanggar etika dan hukum. Penelitian Rizqullah (2020) menunjukkan bahwa dimensi nilai Openness to Change/Conservation berpengaruh secara signifikan terhadap sikap mahasiswa Psikologi Unhas terhadap tindakan gratifikasi.