Pengertian dan Ruang Lingkup Psikologi Forensik
Menyajikan informasi seputar psikologi dan cabang-cabang ilmunya.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ruang Psikologi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Psikologi forensik menjadi salah satu cabang ilmu yang memadukan pengetahuan psikologi dengan sistem hukum. Kehadiran bidang ini semakin dibutuhkan, terutama dalam mengungkap fakta dan membantu proses peradilan secara objektif. Artikel ini akan membahas pengertian serta ruang lingkup psikologi forensik, dilengkapi pemaparan manfaat dan tantangannya.
Definisi Psikologi Forensik
Psikologi forensik memiliki peran penting dalam dunia hukum sebagai jembatan antara ilmu psikologi dan sistem peradilan. Menurut buku Psikologi Forensik Sebuah Pengantar karya Yuarini Wahyu Pertiwi, Erik Saut H. Hutahaean, dan Suryanto Wicaksono, psikologi forensik diartikan sebagai penerapan prinsip keilmuan psikologi untuk membantu proses penegakan hukum, baik dalam kasus pidana maupun perdata, dengan aparatur penyidik (polisi, jaksa) serta para hakim sebagai pihak yang menggunakan keilmuan ini.
Pengertian Psikologi Forensik Menurut Para Ahli
Istilah psikologi forensik merujuk pada penerapan ilmu psikologi dalam konteks hukum. Pertiwi, dkk. menjelaskan bahwa kontribusi psikologi dalam bidang forensik mencakup kajian yang sangat luas, mulai dari membuat kajian profil pelaku kejahatan, mengungkap dasar neuropsikologis, mendeteksi kebohongan, hingga menguji kewarasan mental. Lebih spesifik lagi, dijelaskan bahwa pada area kepolisian psikologi forensik membantu melakukan penyelidikan kepada saksi, korban, dan juga pelaku, sehingga pengkajian dalam psikologi forensik memang meliputi tersangka, korban, hingga saksi.
Karakteristik Utama Psikologi Forensik
Beberapa ciri khas psikologi forensik antara lain penilaian yang objektif dan penggunaan metode ilmiah. "Psikologi Forensik Sebuah Pengantar" menekankan bahwa psikologi forensik memiliki batasan ruang gerak yang jelas, sehingga sekiranya bersinggungan dengan ilmu kriminal, kelimuan ini tetap dapat menjaga objektivitasnya; metode profil kriminal misalnya dilakukan secara sistematis dengan data yang dievaluasi secara objektif. Selain objektivitas dan metode ilmiah, etika, kerahasiaan, dan kejujuran juga menjadi prinsip penting dalam praktik psikologi forensik. Specialty Guidelines for Forensic Psychology yang diterbitkan oleh American Psychological Association bersama American Psychology-Law Society menyebutkan bahwa praktisi forensik berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien, serta senantiasa berupaya bersikap akurat dan jujur dalam memberikan keterangan profesionalnya.
Sejarah Singkat Psikologi Forensik di Indonesia
Di Indonesia, psikologi forensik berkembang melalui APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik), salah satu kompartemen dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) yang berdiri sejak tahun 2007 dan terus bekerja secara objektif dan konsisten dalam memberikan layanan psikologi di bidang hukum, misalnya dalam penanganan korban kejahatan maupun pelaku terorisme pada proses penyidikan kepolisian serta peradilan tindak pidana. Sejak saat itu, peran psikolog forensik di Indonesia terus meluas, mulai dari asesmen dan intervensi psikologis di lembaga pemasyarakatan hingga menjadi saksi ahli dalam persidangan.
Ruang Lingkup Psikologi Forensik
Ruang lingkup psikologi forensik mencakup berbagai aktivitas yang mendukung sistem peradilan dalam menilai aspek psikologis individu yang terlibat kasus hukum. Psikologi Forensik Sebuah Pengantar menjelaskan bahwa terdapat empat batasan ruang lingkup psikologi forensik, yaitu menggali setiap kemungkinan yang membuat seseorang berpikir untuk melakukan tindak pidana, membantu penyelidikan untuk menemukan titik terang gambaran pelaku kejahatan, memberikan bimbingan kepada orang yang menjalani hukuman atau berkonflik dengan hukum, serta membantu proses rehabilitasi yang terkait dengan munculnya trauma.
Peran Psikolog Forensik dalam Sistem Peradilan
Seorang psikolog forensik memberikan penilaian profesional terkait kondisi mental pelaku, korban, atau saksi. Psikolog forensik dapat membuat gambaran lengkap tentang karakter penjahat dan korban, yang memungkinkan petugas penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan tepat, sehingga hasil asesmen tersebut dapat digunakan oleh hakim maupun penyidik untuk mengambil keputusan yang lebih adil dan komprehensif.
Bidang Aplikasi Psikologi Forensik
Psikologi forensik diterapkan dalam beberapa bidang berikut:
Penilaian psikologis pada tersangka dan korban untuk mengidentifikasi kondisi mental, melalui serangkaian pemeriksaan dan evaluasi psikologis yang dilakukan psikolog klinis dalam praktiknya pada bidang forensik.
Konsultasi atau pemberian pendapat ahli di persidangan, yang dapat dilakukan apabila psikolog forensik diundang oleh ahli hukum.
Evaluasi kelayakan jiwa terdakwa atau kompetensi mental untuk menjalani persidangan, sebagaimana tercakup dalam metode penilaian psikologis yang digunakan dalam penyelidikan kriminal, seperti wawancara dengan tersangka dan evaluasi kelayakan sidang pengadilan.
Kesimpulan dan Pentingnya Psikologi Forensik
Psikologi forensik membawa dampak nyata dalam mendukung penegakan hukum yang adil. Dengan keahlian khusus, psikolog forensik membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta psikologis yang terverifikasi.
Manfaat Psikologi Forensik bagi Penegakan Hukum
Manfaat utama psikologi forensik antara lain membantu pengambilan keputusan yang objektif, melindungi hak individu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mendukung proses rehabilitasi bagi pelaku maupun korban. Sopyani dan Edwina dalam Jurnal Psikologi Forensik Indonesia menjelaskan bahwa psikolog forensik dapat memberikan gambaran yang utuh tentang kepribadian pelaku dan korban, sehingga aparat penegak hukum dapat memberikan perlakuan yang tepat dalam menangani kasusnya.
Tantangan dan Prospek Pengembangan Psikologi Forensik di Indonesia
Tantangan terbesar psikologi forensik di Indonesia adalah keterbatasan jumlah tenaga profesional. Sopyani dan Edwina mencatat bahwa ruang gerak psikolog forensik masih sangat terbatas dibandingkan dengan banyaknya kasus yang perlu ditangani. Hal ini dikonfirmasi pula oleh Ketua Umum APSIFOR, Reni Kusumowardhani, dalam laporan resmi Universitas Gadjah Mada yang menyebutkan bahwa pada 2019 anggota asosiasi psikologi forensik di Indonesia baru berjumlah sekitar 300 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kasus yang harus ditangani atas permintaan aparat hukum, salah satunya karena belum tersedianya lembaga pendidikan formal yang secara khusus mencetak tenaga psikologi forensik. Selain keterbatasan tenaga profesional, pemahaman masyarakat terhadap peran psikologi forensik pun masih perlu ditingkatkan. Namun, prospek pengembangannya tetap terbuka lebar seiring tumbuhnya kebutuhan akan keadilan berbasis ilmu pengetahuan dan semakin aktifnya organisasi profesi seperti APSIFOR dalam mendorong pengembangan keilmuan ini di Indonesia. Psikologi forensik berperan penting dalam memastikan keadilan yang seimbang di Indonesia.