Konten dari Pengguna

‎3 Pertanyaan Tentang Subjek Hukum Internasional

R

Ruang Informasi

Membahas berbagai informasi dari beragam topik.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pertanyaan tentang subjek hukum internasional, foto: unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertanyaan tentang subjek hukum internasional, foto: unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pertanyaan tentang subjek hukum internasional menjadi topik penting dalam studi hukum internasional publik. Hukum internasional sendiri merupakan sistem kaidah dan asas yang mengatur hubungan antarnegara serta hubungan lintas batas yang bukan bersifat perdata.

Berbeda dengan hukum perdata internasional yang mengatur relasi individu atau badan hukum lintas negara, hukum internasional publik menitikberatkan pada hubungan antar subjek hukum yang diakui dalam masyarakat internasional.

Untuk memahami ruang lingkupnya, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang kerap diajukan dalam diskusi akademik maupun praktik hukum global.

Pertanyaan Tentang Subjek Hukum Internasional

Ilustrasi pertanyaan tentang subjek hukum internasional, foto: unsplash/Tingey Injury Law Firm

Mengutip dari situs ppm.unila.ac.id, berikut ini beberapa pertanyaan tentang subjek hukum internasional.

1. Siapa Saja Subjek Hukum Internasional?

Pertanyaan tentang subjek hukum internasional pertama berkaitan dengan siapa saja yang diakui sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam sistem ini.

Negara merupakan subjek utama hukum internasional karena memiliki kedaulatan dan kapasitas penuh untuk melakukan hubungan internasional.

Selain negara, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga diakui sebagai subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban tersendiri berdasarkan perjanjian internasional.

Perkembangan modern menunjukkan bahwa individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional, terutama dalam konteks kejahatan internasional seperti genosida atau kejahatan perang.

Selain itu, entitas seperti Palang Merah Internasional dan pihak belligerent dalam konflik bersenjata juga memiliki kedudukan tertentu dalam hukum internasional.

2. Apa Sumber Hukum yang Mengikat Subjek Tersebut?

Pertanyaan tentang subjek hukum internasional berikutnya berkaitan dengan sumber hukum yang menjadi dasar pengikatannya.

Mengacu pada Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, serta putusan pengadilan dan doktrin para ahli sebagai sumber tambahan.

Sumber-sumber inilah yang menjadi landasan norma yang mengikat negara dan subjek hukum lainnya.

3. Bagaimana Hubungan Kedaulatan dan Hukum Internasional?

Banyak perdebatan muncul mengenai apakah kedaulatan negara bertentangan dengan hukum internasional. Secara konseptual, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam wilayah suatu negara.

Namun, kedaulatan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Batas pertama adalah kedaulatan negara lain, dan batas kedua adalah hukum internasional itu sendiri.

Dengan demikian, hukum internasional justru menjadi mekanisme koordinatif yang menjaga ketertiban hubungan antarnegara.

Pertanyaan tentang subjek hukum internasional membantu memahami struktur dasar masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara berdaulat dan aktor lain yang diakui.

Melalui pengaturan yang bersifat koordinatif, hukum internasional memastikan hubungan lintas negara berjalan tertib.

Dengan menjawab pertanyaan tentang subjek hukum internasional secara sistematis, pemahaman terhadap dinamika hukum global menjadi lebih komprehensif dan relevan. (Echi)

Baca juga: Alasan Memilih Divisi Acara dalam Konteks Panitia dan Tugasnya