Konten dari Pengguna

Menikahi Saudara Sepupu Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya

R

Ruang Informasi

Membahas berbagai informasi dari beragam topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menikahi saudara sepupu hukumnya apa dalam Islam. Foto: Unsplash.com/engin akyurt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menikahi saudara sepupu hukumnya apa dalam Islam. Foto: Unsplash.com/engin akyurt

Menikahi saudara sepupu hukumnya apa menjadi pertanyaan ketika hubungan kekerabatan berkembang menjadi ikatan yang lebih serius dalam keluarga besar.

Topik ini kerap dibicarakan karena menyangkut batas hubungan darah, norma agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kejelasan aturan diperlukan agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum negara dan ketentuan agama yang dianut.

Menikahi Saudara Sepupu Hukumnya Diperbolehkan

Ilustrasi Menikahi saudara sepupu hukumnya apa dalam Islam. Foto: Unsplash.com/550Park Luxury Wedding Films

Menikahi saudara sepupu hukumnya apa? Dikutip dari halojpn.kejaksaan.go.id, pernikahan dengan saudara sepupu diperbolehkan menurut hukum Indonesia dan hukum Islam karena tidak termasuk dalam kategori hubungan darah yang dilarang.

Penjelasan mengenai hal ini dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 8 huruf b disebutkan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah, serta dalam garis menyamping pada tingkat saudara kandung.

Garis keturunan lurus ke atas mencakup orang tua dan kakek-nenek, sedangkan garis lurus ke bawah mencakup anak dan cucu.

Larangan juga berlaku bagi hubungan saudara kandung, baik sekandung, seayah, maupun seibu. Artinya, yang termasuk dalam kategori terlarang adalah hubungan darah derajat pertama dalam garis menyamping.

Sepupu tidak berada dalam derajat tersebut karena merupakan anak dari paman atau bibi, sehingga masuk dalam garis keturunan menyamping derajat kedua.

Kedudukan ini menempatkan sepupu di luar lingkup larangan yang diatur undang-undang. Dengan demikian, dari sisi hukum positif di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang melarang perkawinan antara dua orang yang berstatus sepupu.

Bagi yang beragama Islam, ketentuan serupa juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam.

Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia. Dalam KHI tidak ditemukan larangan yang menyebut sepupu sebagai mahram yang haram dinikahi.

Dasar larangan dalam Islam merujuk pada Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut merinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, dan semenda.

Daftar itu meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, serta keponakan perempuan. Sepupu tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pernikahan antara sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, diperbolehkan dalam hukum Islam.

Praktik ini bahkan dikenal dalam sejarah masyarakat Arab sebelum dan sesudah masa turunnya wahyu, serta tidak dilarang sepanjang memenuhi rukun dan syarat pernikahan.

Walaupun diperbolehkan secara hukum negara dan agama, terdapat aspek sosial yang perlu dipertimbangkan. Beberapa komunitas adat memiliki pandangan berbeda mengenai perkawinan antar sepupu.

Ada daerah yang membolehkan dan bahkan mendorongnya demi menjaga ikatan keluarga, sementara ada pula yang memandangnya kurang ideal.

Pertimbangan lain yang sering muncul berkaitan dengan aspek kesehatan genetika. Hubungan kekerabatan dekat secara biologis memiliki kemungkinan risiko tertentu apabila dibandingkan dengan pasangan tanpa hubungan darah.

Risiko tersebut bukan berarti pasti terjadi, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melangsungkan pernikahan.

Keputusan menikah pada akhirnya tidak hanya bergantung pada sah atau tidaknya menurut hukum.

Restu keluarga, kesiapan mental, tanggung jawab hukum, serta kesadaran terhadap konsekuensi sosial dan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Menikahi saudara sepupu hukumnya apa telah dijawab secara tegas oleh ketentuan hukum nasional dan hukum Islam sebagai pernikahan yang diperbolehkan.

Pertimbangan adat, kesehatan, dan kesepakatan keluarga tetap perlu diperhatikan agar kehidupan rumah tangga berjalan selaras dengan norma yang berlaku. (Khoirul)

Baca Juga: 4 Dalil Hari Akhir yang Menggetarkan Hati dan Menguatkan Iman