40 Hari Wafatnya Arminsyah, Mengenang Dedikasinya di Korps Adhyaksa

Rudi Pradisetia Sudirdja
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Mei 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rudi Pradisetia Sudirdja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini, tepat 40 hari, Arminsyah, Wakil Jaksa Agung meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di kilometer 13 Tol Jagorawi arah Jakarta. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, biasa dilakukan kegiatan peringatan 40 hari kematian untuk mengingat jasa dan kebaikan almarhum semasa hidup sekaligus memanjatkan doa untuknya. Tulisan ini dibuat khusus untuk mengenang almarhum yang selama hidupnya telah banyak memberikan dedikasi dan perhatian terhadap dunia penegakan hukum tanah air, khususnya kepada institusi Kejaksaan RI.
Arminsyah, Wakil Jaksa Agung memimpin apel kerja di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jaksel.
Sosok Arminsyah tidak asing di dunia penegakan hukum tanah air. Pak Armin sapaan akrabnya adalah sosok Jaksa yang bersahaja, tegas, dan cerdas. Tercatat beberapa jabatan strategis pernah ia duduki. Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar salah satunya. Beberapa kali ia menjebloskan para pelaku korupsi ke balik jeruji besi. Beliau juga sering terlibat langsung dalam memimpin penanganan kasus-kasus besar yang di tangani oleh Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Sebagai pejabat tinggi, orang nomor dua di Kejaksaan ini memiliki kepribadian yang bersahaja. Beliau tidak segan-segan untuk turun langsung membimbing para Jaksa junior di bawahnya. Ia juga sering menyempatkan waktunya sekadar untuk mendengar keluhan anak buahnya. Terutama, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Pelopor Perubahan
Sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi di Korps Adhyaksa, beliau memiliki tanggung jawab untuk melakukan perubahan di tubuh Kejaksaan. Menurutnya, Perubahan dalam diri setiap insan Adhyaksa memegang peran penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan. Beliau sering berpesan kita harus meninggalkan perilaku dan mentalitas lama, menggantinya dengan semangat kebaruan untuk mewujudkan Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
Tidak jarang, Pak Armin mengutip ayat suci untuk mengobarkan semangat perubahan pada anggotanya. Terutama, Al-Quran Surat Ar-Ra’d Ayat ke-11, yang menegaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
Filosofi Elang
Menurut Pak Armin, dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, dapat dipelajari dari filosofi elang. Pada saat elang berusia 40 tahun, paruh dan cakarnya menjadi beban berat untuk terbang. Oleh karenanya, elang dihadapkan hanya pada 2 pilihan, yaitu mati atau melakukan perubahan yang menyakitkan. Pilihan yang paling tepat untuk bertahan hidup adalah proses dimana elang harus terbang ke puncak gunung untuk memukulkan paruh dan cakarnya guna menumbuhkan paruh dan cakar baru, setelah itu merontokkan bulu sayapnya.
Hingga pada akhirnya 150 hari berlalu, elang terlahir kembali dengan kemampuan terbang untuk hidup 30 tahun lagi. Filosofi elang di atas hendak mengajarkan kepada kita bahwa untuk dapat bertahan hidup, kita harus berani melakukan proses perubahan dengan membuang kenangan, kebiasaan, dan semua tradisi kerja lama kita.
ADVERTISEMENT
Reformasi Birokrasi
Beliau adalah sosok pemimpin yang menaruh perhatian besar dalam perbaikan business process di Kejaksaan. Beliau sering hilir mudik ke daerah untuk memantau satuan kerja benar-benar melakukan perubahan. Beliau selalu memberikan apresiasi dan dukungan bagi Jaksa-Jaksa yang melakukan inovasi untuk institusi. Tak jarang, Jaksa tersebut di usulkan untuk mendapat promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Menurut Pak Armin, birokrasi memegang peranan penting dalam menjalankan pelbagai kebijakan pemerintah. Birokrasi pun harus didesain secara efektif dan efisien agar tetap optimal dalam menjalankan fungsinya, seperti memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat. Untuk itu, reformasi birokrasi merupakan langkah awal yang niscaya diperlukan untuk melakukan perbaikan, perubahan, penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Salah satu strategi reformasi birokrasi yang dilakukan adalah dengan membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu sejalan dengan program Menpan-RB sebagai institusi negara yang diberi amanat untuk itu. ZI dilakukan dengan menilai 6 area perubahan yaitu: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penguatan Tatalaksana, (3) Penguatan Sumber Daya Manusia, (4) Penguatan Pengawasan, (5) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan (6) Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pembangunan ZI merupakan sebuah miniatur program reformasi birokrasi. Sebab, hampir seluruh area perubahan tercakup dalam program ZI yang dilaksanakan di level unit kerja Kementerian/Lembaga.
Di Kejaksaan, pembangunan ZI dilakukan di beberapa unit kerja strategis. Tujuannya tidak lain agar menjadi “trigger” untuk mendorong unit kerja lain di seluruh Indonesia untuk meniru dan melaksanakan program pembangunan ZI tersebut. Pembangunan ZI di Kejaksaan Negeri merupakan prioritas, karena apabila seluruh kejaksaan negeri di Indonesia telah ditetapkan menjadi unit kerja Zona Integritas WBK dan WBBM, maka sesungguhnya Kejaksaan RI secara menyeluruh pastilah menjadi Lembaga Kejaksaan RI yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kegigihan beliau dalam melakukan reformasi birokrasi membuahkan hasil. Pada 2018, tercatat 13 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan dianugerahi predikat WBK dari Menpan RB. Dan, di tahun 2019 terjadi peningkatan yang cukup signifikan, terdapat 50 satuan kerja mendapatkan predikat WBK dan 5 Satuan Kerja mendapat predikat WBBM.
Menurutnya, salah satu poin penting dari reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan dan fasilitas yang lebih baik untuk kepuasan masyarakat. Beliau sering mengingatkan bahwa reformasi yang dilakukan jangan hanya bersifat artificial, atau lip service semata, namun hendaknya pembangunan ini adalah pembangunan “substantif,” yang benar-benar dilakukan untuk peningkatan kinerja lembaga dan peningkatan pelayanan publik.
Teknologi Informasi
Salah satu visi yang hendak dicapai oleh Pak Armin adalah memodernisasi birokrasi Kejaksaan. Beliau sangat menginginkan adanya optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dalam menjalankan tugas dapat dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna.
ADVERTISEMENT
Menurutnya pemanfaatan teknologi Informasi merupakan kunci keberhasilan reformasi di Kejaksaan. Untuk itu, beliau sangat mendukung pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) Pidum, Pidsus, Datun, dan Pengawasan. Output yang akan dihasilkan melalui pengembangan aplikasi tersebut adalah tersedianya keberadaan SDM yang mumpuni, infrastruktur, aplikasi pendukung, pengelolaan data, penerapan dan pengembangan IT yang kompatibel.
Tidak ketinggalan, dalam penanggulangan wabah Covid-19, beliau juga salah satu pemimpin yang mendorong penuh diselenggarakannya persidangan secara online. Tercatat, 10.517 perkara pidana telah dibawa ke persidangan secara online oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan capaian yang luar biasa, dan mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak.
Banyaknya dedikasi, karya dan pengorbanan yang dilakukan Pak Armin. Tidak heran apabila kepergiannya meninggalkan duka yang begitu dalam bagi Korps Adhyaksa dan dunia penegakan hukum di tanah air. Oleh karenanya, berbagai capaian yang telah dilakukan beliau wajib hukumnya untuk dilanjutkan oleh segenap Keluarga Besar Adhyaksa. Amiin.
ADVERTISEMENT