7 Kebijakan Jaksa Agung, Burhanuddin

Rudi Pradisetia Sudirdja
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Konten dari Pengguna
31 Desember 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rudi Pradisetia Sudirdja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Burhanuddin.
zoom-in-whitePerbesar
Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikannya telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan "Indonesia Maju".
ADVERTISEMENT
Pertama, pembangunan sumber daya manusia yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kedua, pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, ketiga, penyederhanaan regulasi, keempat, penyederhanaan birokrasi, dan kelima, transformasi ekonomi.
Tentunya, kejaksaan selaku lembaga eksekutif yang memiliki fungsi penegakan hukum, selalu turut ambil bagian berkontribusi dalam proses pembangunan ke depan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa agung, sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi, menelaah dan merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan yang dapat membantu 5 program prioritas presiden.
Jaksa agung telah menginstruksikan para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para kepala satuan kerja di lingkungan kejaksaan akan dilakukan evaluasi sekaligus penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan tahun 2020-2024, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitikberatkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga, tingkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum kejaksaan, seperti pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) untuk bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta bidang pengawasan.
ADVERTISEMENT
Kelima, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan informasi tahapan persidangan, pembayaran tilang, pengambilan barang bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pelayanan hukum lainnya.
Ketujuh, bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian cepat. Setiap kepala kejaksaan tinggi harus memilih inovasi yang telah berjalan di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara nasional di seluruh satuan kerja Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Semoga, melalui 7 kebijakan tersebut, transformasi menuju kejaksaan unggul dan modern dapat terwujud.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum turut ambil bagian untuk medukung program prioritas Presiden