Gebrakan Kejaksaan Dukung Program Investasi Jokowi

Rudi Pradisetia Sudirdja
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Konten dari Pengguna
7 Januari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rudi Pradisetia Sudirdja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Burhanuddin (Jaksa Agung RI) bersama Bahlil Lahadalia (Kepala BKPM)
“Investasi”, sepertinya akan tetap menjadi isu yang tetap menarik diperbincangkan pada tahun 2020. Bagaimana tidak, isu itu menjadi salah satu prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan “Indonesia Maju”. Berulangkali, presiden meminta para pembantunya untuk memberikan ruang dan pelayanan sebaiknya pada para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, capaian Indonesia untuk menarik investor di tahun 2019 belum cukup menggembirakan. Presiden bahkan pernah dibuat kecewa, karena Indonesia beberapa kali kalah dalam berebut investor dengan negara tetangga. Data perwakilan Bank Dunia mengungkapkan, terdapat 33 perusahaan yang keluar dari Tiongkok. Namun, tidak satu pun memindahkan tempat usahanya ke Indonesia. Sebanyak 23 perusahaan memilih Vietnam. Sisanya, 10 perusahaan pindah ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.
Berdasarkan hasil pemetaan, diketahui bahwa permasalahan terkait investasi disebabkan multi faktor. Mulai prosedur perizinan yang masih berbelit-belit. Biaya investasi yang masih relatif tinggi, sampai sering munculnya pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Ditambah pula, jaminan kepastian hukum yang belum memadai.
Kebijakan Jaksa Agung
Dua hari setelah dilantik, Jaksa Agung Burhanuddin langsung tancap gas. Ia langsung merumuskan kebijakan strategis yang dapat mendukung program prioritas Presiden. Tentunya tak ketinggalan, “Investasi” menjadi salah satu di antaranya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung perintahkan para jaksa untuk turut memonitor/review peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi. Review peraturan ini dijalankan di daerah melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil review itu nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah guna perbaikannya.
Keseriusan Kejaksaan mendukung investasi, terlihat juga dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2019, 2 s/d 6 Desember 2019, di Puncak Bogor, Jawa Barat. Mekanisme rapat kerja itu, sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pembentukan “komisi-komisi rapat” disusun berdasarkan “bidang tugas” yang ada. Kemudian, isu yang dibahas pun menyangkut permasalahan di bidang tugas itu.
Sedangkan tahun 2019, pelaksanaan rapat fokus diselenggarakan untuk mendukung program prioritas presiden. Komisi-komisi rapat pun dibagi berdasarkan program-program presiden. Tentunya, “investasi” menjadi salah satu “nama komisi” dan “isu” yang dibahas dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu pula, Kejaksaan sengaja mengundang Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) sebagai narasumber. Tujuanya tidak lain untuk membuka wawasan para Jaksa tentang pentingnya investasi bangsa Indonesia.
Upaya Kejaksaan
Dalam rangka mendukung kemudahan investasi, kejaksaan telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan optimalisasi kewenangan dan fungsi yang dimilikinya. Pada bidang pidana misalnya, Jaksa Agung telah memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan investasi.
Hal itu penting dilakukan, karena salah satu masalah rendahnya minat investasi di Indonesia disebabkan oleh persoalan pungli.
Selain itu, Kejaksaan juga dapat mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sesuai UU, “Pengacara Negara” berwenang untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah, termasuk BKPM selaku leading sector dalam masalah investasi.
ADVERTISEMENT
Terkait kerja sama dengan BKPM, Kejaksaan secara formal telah menandatangani nota kesepahaman dengan BKPM tanggal 19 Desember 2019 dalam rangka mewujudkan visi presiden: “mewujudkan kemudahan investasi di Indonesia”.
Untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi di atas, Kejaksaan secara khusus telah membentuk “Satgas Pengaman Investasi dan Usaha”. Satgas tersebut pertama kali di bentuk di Kejaksaan Tinggi Bali, tanggal 21 November 2019.
Pembentukannya bertujuan agar dapat memberikan kemudahan berusaha di Provinsi Bali dalam rangka pengembangan pariwisata nasional yang berkelas dunia. Satgas tersebut nantinya akan melakukan tugas sebagai berikut:
Pertama, satgas akan menerima laporan dari pelaku dunia usaha dan investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bahwa ada hambatan dalam proses berinvestasi dan usaha.
ADVERTISEMENT
Kedua, satgas menerima pemaparan tentang hambatan-hambatan tersebut, mulai hambatan perizinan (birokrasi), hambatan peraturan perundangan atau hambatan-hambatan lainnya.
Ketiga, satgas akan bekerja mendorong penyelesaian hambatan tersebut dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta organisasi lain yang berkaitan dengan proses investasi dan usaha tersebut.
Keempat, satgas melakukan pencegahan pungli atau tindak pidana korupsi lainnya selama proses perizinan dan dalam kegiatan lain dalam rangkaian kegiatan investasi dan usaha.
Di samping itu, Kejaksaan juga telah membuka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi.
Hotline dan PTSP akan menerima laporan hambatan proses investasi berupa kelambanan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar, atau hambatan lainnya untuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, kita semua berharap dukungan dan komitmen Kejaksaan tersebut dapat membantu presiden untuk mewujudkan program prioritasnya terkait investasi, yang tentu saja diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.