Upaya Kejaksaan dalam Mencegah Penyebaran Paham Terorisme

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Tulisan dari Rudi Pradisetia Sudirdja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara etimologis, pengertian terorisme dapat dilihat dari dua kata yang menyusunnya, yaitu “teror” dan “isme”. Kata “teror” memiliki arti kekejaman, tindakan kekerasan, dan kengerian, sedangkan kata “isme” berarti suatu paham.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan paling aktual, memberi definisi terorisme sebagai:
“Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Dalam undang-undang baru itu, pemerintah diwajibkan untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan terorisme dengan melakukan langkah antisipasi secara terus menerus, yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
Selanjutnya, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi penegakan hukum, kejaksaan selain melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, juga telah turut ambil bagian untuk melakukan pencegahan penyebaran paham terorisme di masyarakat.
Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan berbagai pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft approach) kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa tentang bahaya terorisme.
Kegiatan tersebut dilakukan baik melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus (JMK) dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI). Untuk JMS, tercatat lebih kurang 36.769 pelajar pada tahun 2019 telah mengikuti program tersebut.
Program-program itu disusun sebagai implementasi dari pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang mengamanatkan bahwa Kejaksaan berkewajiban untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Output dari program itu yakni agar masyarakat dan generasi muda menjadi paham dan melek hukum. Dengan adanya kesadaran hukum yang baik, maka masyarakat diharapkan mampu membentengi diri dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan terorisme.
Pencegahan terorisme melalui program JMS/JMK juga dilakukan sebagai langkah preventif terbaik, mengingat modus operandi aksi terorisme akhir-akhir ini, tidak jarang dilakukan dengan melibatkan anak, seperti yang terjadi di Surabaya satu tahun silam, yang dilakukan oleh keluarga Dita Oeprianto.
Selain itu, program-program tersebut juga dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran, bahwa generasi muda merupakan penerima estafet pengemban tugas dan kewajiban menjaga keutuhan bangsa. Tanpa generasi muda yang cerdas, berintegritas, berkualitas, sadar hukum, dan terbebas dari paham-paham terorisme, maka akan sulit untuk dapat menatap masa depan untuk mewujudkan “Indonesia Maju” seperti visi Presiden Joko Widodo.
Akhirnya, mari kita bergotong-royong bersama-sama bergandengan tangan untuk mencegah penyebaran paham terorisme di Indonesia.
