Konten dari Pengguna

Gibran, Ijazah, dan Standar yang Harus Sama di Hadapan Kekuasaan

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Seorang anak muda yang hendak melamar pekerjaan bisa gagal hanya karena ijazah yang diminta belum ada di tangannya. Seorang calon mahasiswa dapat diminta kembali hanya karena satu dokumen belum dilegalisasi. Seorang warga yang mengurus pelayanan pemerintah bisa harus datang lagi karena fotokopi dokumennya dianggap tidak sesuai. Dalam urusan administratif, rakyat terbiasa berhadapan dengan aturan yang rinci: dokumen harus lengkap, keterangan harus jelas, dan setiap persyaratan harus dapat dibuktikan. Bahkan untuk perkara yang sederhana, negara sering meminta warga menunjukkan bukti berkali-kali. Maka, ketika yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan seorang Wakil Presiden, pertanyaan yang wajar sebenarnya sederhana: apakah standar pembuktian yang begitu ketat bagi rakyat juga berlaku dengan ukuran yang sama bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan?

Pertanyaan itulah yang membuat polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka layak dibaca lebih jauh daripada sekadar pertarungan politik. Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan dan putusan itu tentu harus dihormati. Namun, menghormati putusan pengadilan tidak berarti seluruh pertanyaan publik harus ikut berhenti. Ada perkara yang selesai secara hukum, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai dokumen, proses verifikasi, dan cara negara menjelaskan keputusannya kepada masyarakat. Hukum harus dihormati, tetapi transparansi tetap diperlukan.

Pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai kesimpulan bahwa Gibran dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak tepat jika digunakan untuk mengatakan bahwa seluruh pertanyaan mengenai dokumen dan proses penyetaraannya otomatis telah selesai. Tidak ditemukannya bukti tertentu berbeda dengan pernyataan bahwa seseorang terbukti tidak memenuhi syarat. Karena itu, putusan perlu dibaca dengan kepala dingin, bukan berdasarkan kepentingan politik masing-masing.

Di sisi lain, masyarakat tetap berhak mengajukan pertanyaan yang sederhana: dokumen apa yang menjadi dasar penetapan syarat pendidikan, siapa yang melakukan verifikasi, aturan apa yang digunakan, dan bagaimana proses penyetaraannya dilakukan? Pertanyaan semacam itu bukan tuduhan. Justru transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa sebuah keputusan administratif lahir dari aturan dan prosedur yang jelas, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan. Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, keterbukaan semestinya tidak menjadi ancaman bagi siapa pun.

Masyarakat Indonesia sangat akrab dengan ketatnya persyaratan administratif. Untuk sekolah, pekerjaan, bantuan pemerintah, pelayanan publik, hingga berbagai perizinan, warga diminta memenuhi dokumen dan prosedur yang ditetapkan. Karena pengalaman itulah masyarakat wajar berharap bahwa untuk jabatan publik yang jauh lebih tinggi, standar pembuktiannya setidaknya sama ketatnya. Bukan untuk mempersulit pejabat, melainkan karena kelayakan seorang pejabat publik menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh mengenal nama besar. Jika warga biasa harus memenuhi persyaratan tertentu, pejabat publik juga harus tunduk pada standar yang sama. Jika pendidikan luar negeri memiliki mekanisme penyetaraan, mekanisme itu harus berlaku konsisten kepada siapa pun yang memiliki kondisi serupa. Namun, prinsip yang sama juga harus berlaku bagi mereka yang mengkritik. Jangan karena tidak menyukai seseorang, setiap celah administratif langsung dianggap sebagai bukti kesalahan. Negara hukum tidak dibangun dari prasangka, tetapi dari bukti.

Karena itu, polemik Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem verifikasi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mekanismenya harus jelas, dokumennya dapat dipertanggungjawabkan, proses penyetaraannya memiliki dasar hukum yang terang, dan standar pemeriksaannya konsisten. Dengan begitu, persoalan serupa tidak perlu terus berulang setiap kali muncul calon dengan riwayat pendidikan yang berbeda.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran. Yang lebih penting adalah standar yang akan digunakan negara pada masa depan. Kekuasaan boleh berganti, pejabat boleh berganti, partai boleh berganti, tetapi hukum seharusnya tidak ikut berganti ukurannya. Jika masyarakat melihat aturan berbeda ketika berhadapan dengan rakyat biasa dan berbeda pula ketika berhadapan dengan orang yang berada di lingkaran kekuasaan, yang terkikis bukan hanya kepercayaan kepada seorang pejabat, melainkan kepercayaan kepada sistem.

Karena itu, negara tidak perlu takut terhadap pertanyaan. Jika dokumen jelas, tunjukkan. Jika prosedur benar, jelaskan. Jika dasar hukumnya kuat, terangkan. Keterbukaan bukan kelemahan kekuasaan, melainkan salah satu sumber legitimasi kekuasaan.

Sebab, siapa pun yang menduduki jabatan publik harus berhadapan dengan ukuran yang sama. Bukan karena ia Gibran, bukan karena ia anak presiden, dan bukan pula karena ia Wakil Presiden. Ukurannya harus tetap sederhana: bukti, prosedur, dan hukum. Di situlah sesungguhnya marwah negara diuji.