Konten dari Pengguna

Uang Rakyat, Jabatan Publik, dan RUU Perampasan Aset

H. Fahmi Muhammad Hanif Bupati Purbalingga. foto Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
H. Fahmi Muhammad Hanif Bupati Purbalingga. foto Dokumen Pribadi

Langkah Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, menyalurkan gaji dan tunjangan jabatannya kepada kelompok masyarakat merupakan bagian dari janji kampanye yang pernah ia sampaikan. Ia menargetkan penyaluran tersebut dapat menjangkau 240 kelompok penerima sampai akhir masa jabatannya, dengan pola empat kelompok setiap bulan. Nilainya tentu tidak sebanding dengan anggaran negara yang mencapai ribuan triliun rupiah dan tidak bisa pula disamakan dengan mekanisme pengembalian aset hasil korupsi, tetapi contoh tersebut menarik bukan karena besar kecilnya nominal, melainkan karena memperlihatkan bagaimana penghasilan yang melekat pada sebuah jabatan publik dapat diarahkan kembali kepada masyarakat.

Contoh dari Purbalingga tidak perlu dibesar-besarkan menjadi ukuran bahwa seorang pejabat otomatis lebih baik daripada pejabat lain. Namun setidaknya ada pesan sederhana yang layak direnungkan: masyarakat sebenarnya tidak meminta sesuatu yang rumit dari kekuasaan. Mereka ingin keberadaan kekuasaan terasa sebagai manfaat, bukan sekadar fasilitas bagi orang yang sedang memegang jabatan. Dalam politik, perbedaan antara mengambil dan memberi terkadang justru terlihat dari keputusan sederhana yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Dari sinilah pembicaraan tentang RUU Perampasan Aset menjadi menarik, sebab persoalannya sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara mengambil kembali harta yang berasal dari kejahatan, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar tentang untuk siapa kekuasaan dan uang publik seharusnya bekerja. Uang yang dikelola negara bukan milik pejabat, bukan milik partai, dan bukan pula milik pemerintah secara pribadi. Semua berasal dari masyarakat dan pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan, pembangunan, perlindungan, serta manfaat yang benar-benar bisa dirasakan.

Kita sering mendengar angka kerugian negara mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah dalam berbagai perkara korupsi, tetapi angka sebesar itu sering berhenti sebagai deretan nol dalam pemberitaan. Masyarakat di lapangan merasakan dampaknya dengan cara yang jauh lebih sederhana dan nyata: jalan yang rusak bertahun-tahun, sekolah yang kekurangan fasilitas, layanan kesehatan yang belum memadai, irigasi yang tidak kunjung diperbaiki, atau pelayanan publik yang berbelit-belit. Memang tidak semua persoalan tersebut disebabkan oleh korupsi, tetapi setiap rupiah uang publik yang dicuri tetap berarti ada kesempatan yang hilang untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. Korupsi karena itu bukan sekadar persoalan antara pelaku dan negara, sebab masyarakat ikut menanggung akibatnya meskipun mereka tidak pernah mengenal siapa pelakunya.

Itulah sebabnya keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjarakan, tetapi juga harus dilihat dari seberapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada negara. Jika harta seseorang terbukti berasal dari tindak pidana, negara harus mampu mengambilnya kembali melalui proses hukum yang sah, sementara aset yang diperoleh secara legal tetap harus mendapatkan perlindungan. Keadilan tidak boleh bekerja dengan cara serampangan hanya karena negara sedang mengejar harta hasil kejahatan.

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 karena itu jangan berubah menjadi perlombaan mengejar tanggal. Jika dapat selesai lebih cepat tentu merupakan kabar baik, tetapi kualitas aturan tidak boleh dikorbankan demi mengejar kesan bahwa DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pekerjaan. Undang-undang yang dibuat terburu-buru justru berpotensi melahirkan masalah baru apabila masih menyisakan celah mengenai pembuktian, penyitaan, hak kepemilikan, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme pengembalian aset kepada negara.

Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang sebenarnya sedang dibahas. Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya dipahami oleh orang-orang yang duduk di ruang rapat parlemen, sementara publik sekadar menerima kabar bahwa pembahasannya berjalan. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang nantinya berwenang melakukan penyitaan, dalam kondisi seperti apa sebuah aset dapat dirampas, bagaimana pemilik aset membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, bagaimana nasib pihak ketiga yang tidak terlibat kejahatan, dan bagaimana aset yang berhasil dikembalikan akan digunakan negara. Keterbukaan semacam itu bukan hambatan bagi pemberantasan korupsi, justru semakin jelas mekanismenya semakin kuat pula alasan masyarakat untuk percaya bahwa kewenangan besar tersebut tidak akan digunakan secara sembarangan.

DPR dan pemerintah sekarang memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar arena adu klaim politik. Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai siapa yang paling dahulu mengusulkan, siapa yang paling keras mendorong, atau siapa yang paling layak mendapatkan pujian. Yang mereka butuhkan adalah aturan yang selesai, jelas, adil, bisa digunakan, dan benar-benar mampu membuat hasil korupsi lebih sulit disembunyikan. Sebab bagi masyarakat, perdebatan politik tidak akan banyak berarti jika pada akhirnya uang yang hilang tetap tidak kembali.

Pada akhirnya, rakyat hanya ingin melihat hukum bekerja sampai ke tempat uang mereka bersembunyi. Jika harta tersebut terbukti berasal dari korupsi, negara harus mampu mengambilnya kembali melalui proses hukum yang sah, sedangkan jika ternyata diperoleh secara legal, negara wajib melindunginya. Prinsipnya sederhana, negara tidak boleh lemah menghadapi kejahatan, tetapi juga tidak boleh menjadi sewenang-wenang atas nama pemberantasan kejahatan. Kekuatan hukum justru terlihat dari kemampuannya berdiri tegas sekaligus adil.

Contoh dari Purbalingga memang kecil jika dibandingkan dengan persoalan korupsi yang skalanya nasional, tetapi justru dari hal sederhana semacam itu kita dapat melihat satu prinsip yang lebih besar: jabatan publik seharusnya menghasilkan manfaat publik. Seorang kepala daerah yang menyalurkan penghasilannya kepada kelompok masyarakat tentu tidak menyelesaikan seluruh persoalan kemiskinan, ketimpangan, maupun kebutuhan pembangunan. Namun keputusan tersebut menunjukkan bahwa penghasilan yang melekat pada jabatan masih bisa diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi masyarakat yang memberikan mandat.

RUU Perampasan Aset menawarkan pekerjaan yang jauh lebih besar karena menyangkut kekayaan yang berasal dari tindak kejahatan dan kemampuan negara untuk mengembalikannya. Jika disusun dengan baik, aturan tersebut dapat menjadi alat penting agar hasil korupsi tidak mudah disembunyikan dan aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat kembali kepada negara. Namun kekuatan tersebut harus tetap berada di bawah hukum, sebab negara yang kuat bukan negara yang bebas mengambil apa saja, melainkan negara yang mampu menggunakan kewenangannya dengan tegas, transparan, dan adil.

Masyarakat sudah terlalu lama mendengar janji pemberantasan korupsi. Sekarang mereka membutuhkan hasil yang bisa dilihat dan dirasakan, bukan hanya konferensi pers, pernyataan politik, atau angka penangkapan. Mereka ingin melihat uang publik yang hilang benar-benar dicari dan dipulihkan, sekaligus ingin melihat jabatan publik tidak hanya menghasilkan kekuasaan dan fasilitas bagi pejabat, tetapi membawa manfaat bagi orang-orang yang memberikan mandat kepadanya.

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu pertanyaan sederhana: untuk siapa kekuasaan digunakan? Jika jawabannya adalah untuk rakyat, maka uang rakyat yang dicuri harus dikejar dan dikembalikan, sementara kekuasaan yang dipercayakan kepada pejabat harus diterjemahkan menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Sebab bagi rakyat, keadilan bukan hanya tentang melihat koruptor kehilangan kebebasan, tetapi juga memastikan sesuatu yang dirampas dari mereka benar-benar kembali menjadi milik mereka.

Koruptornya boleh kehilangan kebebasan, tetapi uang rakyat jangan sampai tetap bebas dinikmati orang lain.