Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah: Holding Tambang Tak Masalah

Rully Betanepa
pengamat politik
Konten dari Pengguna
28 November 2017 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rully Betanepa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah: Holding Tambang Tak Masalah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Holding BUMN Industri Pertambangan. Menurut anggota dewan dari Partai Hanura tersebut, Fraksi Hanura tidak mempersoalkan holding selama masih dalam koridor Undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Saya bisa katakan ya (setuju terhadap kehadiran Holding BUMN Industri Pertambangan) selama holding tersebut masih dalam koridor Undang-undang,” jelas Inas saat dihubungi melalui komunikasi Whatsapp, Selasa (28/11).
Inas juga menyadari terpecahnya suara dari rekan sesama anggota DPR di Komisi VI tentang kehadiran holding tersebut. Menurutnya, itu hak masing-masing anggota.
Kendati begitu, Inas menginginkan pemerintah, melalui Kementerian BUMN menjelaskan lebih ditail agar tidak terjadi inkonsistensi saat holding telah terbentuk nantinya. “Saya membacanya dan memahaminya bahwa PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) dalam bentuk non-tunai. Saya khawatir akan sama dengan kasus Djakarta Lloyd. PT Inalum (Persero) harus diperlakukan sama, yakni dengan meminta persetujuan DPR. Jangan sampai tidak konsisten,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, DPR segera mengagendakan untuk mengundang pihak Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan pada awal Desember nanti.
Pada prinsipnya, Inas mengakui tidak ada masalah dengan terbentuknya holding plat merah tersebut. “Tidak ada masalah (dengan Holding BUMN Industri Pertambangan). Tapi memang perlu ada koreksi dan didiskusikan dulu dengan DPR,” tutup Inas.
Menyoal tentang kemungkinan DPR membatalkan/hold holding tambang tersebut, anggota dewan dari Dapil Banten III ini mengatakan, DPR tidak punya kewenangan untuk intervensi terhadap PP 47/2017, karena tidak diatur dalam UU.
Sesuai dengan PP 47/2017, saham negara di tiga perusahaan BUMN, yakni PT Aneka Tambang Tbk (65%), PT Bukit Asam Tbk (65,02%), dan PT Timah Tbk (65%) dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan saham Seri B di PT Aneka Tambang Tbk;
2. 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk;
3. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B di PT Timah Tbk;
4. 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham di PT Freeport Indonesia;