Kembalikan Mobil Pemilik,Rupbasan Mojokerto Disaksikan Kejaksaan

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
28 Maret 2023 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Disaksikan Kejaksaan Kembalikan Mobil Pemilik (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Disaksikan Kejaksaan Kembalikan Mobil Pemilik (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus pidana, telah mengembalikan sebuah mobil Mitsubishi L300 kepada pemilik yang berhak, yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam sebuah kasus tindak pidana pencurian pada siang hari ini 28 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Penyerahan kembali mobil tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebagai upaya transparansi dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Mobil Mitsubishi L300 tersebut awalnya disita oleh Kepolisian dalam rangka penyidikan atas kasus yang tengah ditangani kemudian dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
Setelah melalui proses penyidikan hingga persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Mojokerto, dalam putusan pengadilan Mojokerto bahwa mobil Mitsubishi L300 tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso, mengatakan bahwa penyerahan kembali barang sitaan kendaraan bermotor tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. "Kami berusaha untuk selalu menjalankan tugas kami dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam menangani barang sitaan kendaraan bermotor. Kami juga berharap pemilik kendaraan dapat merasa lega dan terbantu dengan penyerahan kembali ini," ujar Sudarso.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Kepala subseksi pengelolaan barang buki, Mahmudi, juga memberikan apresiasi atas tindakan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dalam penanganan kasus dan pengembalian barang bukti yang tepat waktu. "Kami mengapresiasi tindakan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim yang telah mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang berhak dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Semoga hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Mojokerto," kata Mahmudi.
Dengan penyerahan kembali mobil Mitsubishi L300 ini, diharapkan dapat memberikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, serta memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas