Konten dari Pengguna

Coretax vs KPP vs Pos: Mana Cara Perpanjang SPT Badan?

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax vs KPP vs Pos: Mana Cara Perpanjang SPT Badan?
zoom-in-whitePerbesar

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, khususnya bagi Wajib Pajak Badan, pada prinsipnya kini diarahkan untuk dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.

Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan secara mandiri dengan alur yang terstruktur, mulai dari memilih layanan administrasi, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan penandatanganan elektronik dan pengiriman (submit).

Mekanisme ini menjadi jalur utama yang dianjurkan karena memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian administrasi di mana status permohonan dapat dipantau langsung dalam sistem. Selain itu, penggunaan Coretax juga meminimalkan risiko kesalahan input dan kehilangan dokumen karena seluruh proses terdokumentasi secara digital.

Regulasi

Secara regulasi, pengajuan perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur tata cara pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Sementara itu, ketentuan mengenai dokumen yang harus dilampirkan mengacu pada Pasal 175 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Meskipun Coretax menjadi sarana utama, pada praktiknya masih dimungkinkan penyampaian secara non-elektronik, seperti melalui pos atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, cara manual ini semakin dibatasi dan kurang direkomendasikan karena berpotensi menimbulkan risiko administrasi, serta tidak seefisien sistem elektronik. Oleh karena itu, Wajib Pajak sangat disarankan untuk menggunakan Coretax sebagai kanal utama dalam pengajuan perpanjangan.

Persyaratan

Dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan PPh, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Wajib Pajak harus menyampaikan alasan perpanjangan secara jelas dan melampirkan dokumen pendukung, yaitu penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam satu Tahun Pajak, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan laporan keuangan sementara.

Kemudian Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing 411618-200 apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, surat keterangan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa proses audit belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit dan surat kuasa khusus apabila permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. Seluruh dokumen ini harus diunggah secara lengkap pada saat pengajuan agar pemberitahuan dianggap sah.

Tidak Menunda Pembayaran

Perlu dipahami bahwa perpanjangan SPT Tahunan PPh hanya memberikan tambahan waktu untuk penyampaian laporan, bukan untuk menunda kewajiban pembayaran pajak. Artinya, apabila berdasarkan penghitungan sementara terdapat pajak yang masih kurang dibayar, maka kekurangan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pemberitahuan perpanjangan disampaikan. Jika tidak, maka pemberitahuan dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengajuan perpanjangan SPT Tahunan PPh tidak secara mutlak wajib hanya melalui Coretax, namun dalam praktik dan kebijakan terkini, penggunaan Coretax merupakan metode utama yang paling dianjurkan dan diprioritaskan.

Wajib Pajak diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap, melakukan pengajuan sebelum batas waktu pelaporan berakhir, serta memanfaatkan sistem elektronik agar proses administrasi berjalan lebih efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.