Fasilitas Tax Holiday: Dari Insentif Pajak hingga Risiko Kepatuhan

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fasilitas tax holiday merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, baik yang berasal dari penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Investasi memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi karena mampu mengakselerasi pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Pengurangan Tarif
Dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah mengadopsi pendekatan yang bersifat investor-friendly, salah satunya melalui pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Fasilitas ini memungkinkan Wajib Pajak memperoleh pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan dalam jangka waktu tertentu, sehingga dapat meningkatkan kelayakan finansial suatu proyek investasi.
Secara yuridis, pemberian fasilitas tax holiday berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Fasilitas Tax Holiday
Kebijakan ini diterapkan secara selektif dan terbatas, hanya diberikan kepada Wajib Pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor prioritas atau yang dikategorikan sebagai industri pionir. Industri pionir merupakan sektor yang memiliki keterkaitan luas dengan sektor lain, memberikan nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Besaran fasilitas tax holiday bervariasi tergantung pada nilai rencana penanaman modal. Untuk investasi dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 5 tahun.
Sementara itu, untuk investasi mulai dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Fasilitas yang diberikan dapat mencapai pengurangan 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada besaran investasi.
Setelah periode fasilitas utama berakhir, pemerintah juga memberikan masa transisi selama dua tahun pajak, dengan pengurangan PPh sebesar 25% atau 50% sesuai dengan nilai investasi yang direalisasikan.
Dari sisi mekanisme, Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keputusan pemanfaatan tax holiday dapat mulai menikmati fasilitas sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Jangka waktu serta besaran fasilitas yang diterima didasarkan pada realisasi nilai penanaman modal sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Kegiatan Usaha Utama
Perlu diperhatikan bahwa apabila dalam periode fasilitas Wajib Pajak masih mengalami kerugian sehingga belum dapat memanfaatkan pengurangan pajak, maka tidak terdapat perpanjangan jangka waktu fasilitas. Selain itu, fasilitas tax holiday hanya berlaku atas penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha utama dan mekanisme pemanfaatannya dilakukan melalui pengkreditan jumlah PPh badan yang memperoleh fasilitas terhadap total PPh badan terutang.
Sejalan dengan pemberian fasilitas tersebut, aspek kepatuhan administratif juga menjadi perhatian penting. Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keputusan pemberian fasilitas tax holiday wajib menyampaikan laporan secara tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui sistem OSS secara daring, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak.
Laporan Realisasi
Laporan tersebut meliputi laporan realisasi penanaman modal yang disampaikan sejak diterbitkannya keputusan hingga dimulainya produksi komersial atau hingga seluruh rencana investasi terealisasi, serta laporan realisasi produksi yang disampaikan sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial hingga berakhirnya periode fasilitas.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, menyampaikan laporan yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak memenuhi komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran.
Usulan Pemeriksaan
Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyampaian surat teguran Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, tax holiday tidak hanya berfungsi sebagai insentif fiskal untuk menarik investasi, tetapi juga diiringi dengan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa fasilitas yang diberikan dimanfaatkan secara tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat struktur industri nasional secara berkelanjutan.
