Hibah sebagai Objek Pajak: Ketentuan dan Pengecualiannya

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hibah merupakan salah satu bentuk pengalihan harta yang lazim terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Secara umum, hibah dipahami sebagai pemberian harta yang dilakukan secara cuma-cuma tanpa imbalan. Meskipun demikian, dalam perspektif perpajakan, hibah tidak selalu bebas dari kewajiban pajak. Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang diterima maupun yang diperoleh, pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dari sudut pandang pemberi hibah, pengalihan harta dapat menimbulkan konsekuensi pajak apabila terdapat selisih antara nilai perolehan dengan nilai pasar pada saat hibah dilakukan. Selisih tersebut dipandang sebagai keuntungan yang termasuk dalam kategori penghasilan. Sebagai contoh, apabila seseorang membeli emas seharga Rp60 juta dan kemudian menghibahkannya ketika nilai pasar telah meningkat menjadi Rp100 juta, maka selisih sebesar Rp40 juta secara prinsip merupakan penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, meskipun tidak terjadi transaksi jual beli, potensi pajak tetap muncul karena adanya kenaikan nilai aset.
Di sisi lain, penerima hibah juga pada dasarnya memperoleh tambahan kemampuan ekonomis karena menerima harta tanpa mengeluarkan biaya. Dalam konteks perpajakan, kondisi ini menjadikan hibah sebagai objek pajak bagi penerima. Misalnya, seseorang yang menerima mobil, emas, atau aset lainnya tanpa pembayaran pada hakikatnya mendapatkan keuntungan ekonomis yang dapat dikenakan pajak. Oleh karena itu, baik pemberi maupun penerima hibah pada prinsipnya berada dalam posisi yang berpotensi memiliki kewajiban perpajakan.
Namun demikian, ketentuan perpajakan di Indonesia memberikan pengecualian terhadap hibah dalam kondisi tertentu. Hibah dapat dibebaskan dari pengenaan pajak apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, seperti antara orang tua dan anak kandung. Selain itu, hibah yang diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung hubungan kekeluargaan serta kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Meskipun terdapat pengecualian, pembebasan pajak atas hibah tidak berlaku tanpa syarat. Salah satu ketentuan penting yang harus diperhatikan adalah tidak adanya hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan antara pemberi dan penerima hibah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, seperti menyamarkan pemberian bonus, komisi, atau distribusi keuntungan dalam bentuk hibah. Apabila hubungan tersebut ada, maka hibah berpotensi tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, dalam kasus hibah keluarga, seorang ayah yang menghibahkan emas senilai Rp100 juta kepada anak kandungnya tidak dikenakan pajak, baik dari sisi pemberi maupun penerima, karena memenuhi kriteria hubungan keluarga sedarah. Demikian pula dalam konteks hibah kepada badan keagamaan, misalnya perusahaan yang menyumbangkan kendaraan dengan nilai pasar Rp180 juta dan nilai buku Rp100 juta kepada pengurus masjid.
Meskipun terdapat selisih nilai sebesar Rp80 juta yang secara prinsip merupakan keuntungan, hibah tersebut tetap tidak dikenakan pajak karena memenuhi kriteria sebagai hibah kepada badan keagamaan. Sebaliknya, apabila suatu perusahaan memberikan “hibah” kepada karyawannya dalam hubungan kerja, maka pemberian tersebut tidak termasuk dalam kategori hibah yang dikecualikan, melainkan diperlakukan sebagai penghasilan yang tetap dikenakan pajak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hibah pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan, baik bagi pemberi maupun penerima. Namun, dalam kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hubungan keluarga sedarah serta pemberian kepada lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan, hibah dapat dikecualikan dari pengenaan pajak. Penting untuk dipahami bahwa pembebasan tersebut hanya berlaku apabila tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan antara pihak-pihak yang terlibat.
Ketentuan mengenai perlakuan pajak atas hibah ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan ini menjadi penting bagi wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari potensi risiko di kemudian hari.
