Mau NPWP KSO Terbit 1 Hari Kerja? Pastikan Dokumen Ini Sudah Siap!

Tax Counselor DGT
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KSO (Kerja Sama Operasi) atau Joint Operation (JO) adalah pengaturan kontraktual di mana dua perusahaan atau lebih berkolaborasi untuk mengerjakan proyek tertentu dalam jangka waktu terbatas. KSO bukanlah badan hukum baru, melainkan persekutuan perdata untuk berbagi aset, risiko, dan keuntungan bersama.
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Kerja Sama Operasi (KSO) saat ini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
KPP Administrasi
Namun demikian, secara ketentuan formal, kewajiban pendaftaran tetap dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO.
Tempat kedudukan tersebut merupakan alamat salah satu anggota KSO yang berada di wilayah Indonesia dan ditunjuk dalam perjanjian kerja sama atau melalui surat penunjukan sebagai pihak yang mewakili KSO.
Hal ini penting untuk memastikan administrasi perpajakan KSO terdaftar pada KPP yang tepat sesuai domisili yang sah.
Syarat
Mengacu pada Pasal 9 ayat (4) huruf b PER-04/PJ/2020, persyaratan pendaftaran NPWP untuk KSO cukup rinci.
Dokumen utama yang harus disiapkan adalah fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai dasar pembentukan KSO.
Selain itu, wajib dilampirkan fotokopi NPWP masing-masing anggota KSO yang menunjukkan bahwa setiap anggota telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Selanjutnya, perlu disertakan dokumen yang menunjukkan identitas diri para pengurus KSO maupun salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota KSO.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen identitas tersebut berupa fotokopi Kartu NPWP.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang harus dilampirkan meliputi fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP apabila yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
Struktur Pengelolaan
Lebih lanjut, sesuai rincian pada ketentuan, identitas pengurus KSO tidak hanya terbatas pada pengurus utama, tetapi juga mencakup pihak yang secara formal ditunjuk untuk mewakili kerja sama tersebut.
Dengan demikian, struktur pengelolaan KSO harus jelas sejak awal, termasuk siapa yang bertanggung jawab secara administratif di bidang perpajakan.
Kelengkapan dokumen ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah permohonan dapat diproses atau tidak oleh DJP.
Penelitian Administratif
Setelah seluruh dokumen dipenuhi dan permohonan diajukan, baik melalui Coretax maupun langsung ke KPP, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian administratif.
Apabila permohonan dinyatakan lengkap, maka NPWP KSO akan diterbitkan paling lambat satu hari kerja sejak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
Oleh karena itu, meskipun proses pendaftaran kini sudah dapat dilakukan secara online dan lebih praktis, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan, khususnya dokumen identitas dan legalitas KSO, telah sesuai dengan ketentuan agar proses penerbitan NPWP dapat berjalan lancar tanpa kendala.
