Penyusutan Aset dalam Pajak, Kapan Sebenarnya Boleh Dimulai?

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyusutan merupakan suatu metode akuntansi dan perpajakan yang digunakan untuk mengalokasikan biaya perolehan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun ke dalam beban secara sistematis selama masa manfaatnya.
Dalam perspektif perpajakan, penyusutan berfungsi untuk mencerminkan penurunan nilai ekonomis suatu aset sekaligus memberikan pengakuan biaya secara proporsional dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Dengan demikian, pengeluaran untuk memperoleh aset seperti mesin, kendaraan, bangunan, maupun peralatan produksi tidak dibebankan sekaligus pada saat terjadinya transaksi, melainkan dialokasikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Belum Digunakan
Seiring dengan praktik di lapangan, muncul pertanyaan yang cukup mendasar namun sering menimbulkan kerancuan, yaitu apabila terdapat mesin yang baru dibeli tetapi belum digunakan atau belum menghasilkan, apakah penyusutan atas mesin tersebut dapat langsung dilakukan.
Untuk menjawab hal ini, perlu merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 72 Tahun 2023 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tersebut. Ketentuan ini sekilas memberikan kesan bahwa titik awal penyusutan adalah saat terjadinya pembayaran atau perolehan aset.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki pengecualian yang bersifat signifikan. Dalam huruf a dijelaskan bahwa untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Saat Mulai Menghasilkan
Selanjutnya, huruf b memberikan penegasan penting bahwa untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan tidak dimulai pada saat perolehan, melainkan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan, dengan syarat memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, huruf c mengatur adanya perlakuan khusus untuk harta berwujud yang digunakan dalam bidang usaha tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan atau pembayaran atas suatu aset tidak secara otomatis menjadi dasar dimulainya penyusutan.
Dalam kasus mesin yang telah dibeli tetapi belum digunakan dalam kegiatan operasional atau belum menghasilkan, maka secara ketentuan perpajakan penyusutan belum dapat dimulai. Hal ini menunjukkan bahwa aspek penggunaan ekonomis aset menjadi faktor utama dalam menentukan saat dimulainya penyusutan.
Setelah Pembayaran
Pertanyaan lanjutan yang sering diajukan adalah apakah penyusutan dapat dilakukan segera setelah pembayaran dilakukan, meskipun aset tersebut belum menghasilkan. Jawaban atas pertanyaan ini adalah tidak dapat dilakukan secara langsung.
Mengacu kembali pada ketentuan huruf b Pasal 5 ayat (1) PMK 72 Tahun 2023, penyusutan baru dapat dimulai ketika aset tersebut telah digunakan untuk mendukung kegiatan usaha atau telah memasuki fase menghasilkan. Bahkan dalam kondisi tertentu, diperlukan persetujuan dari DJP untuk menetapkan saat dimulainya penyusutan tersebut.
Penegasan
Penegasan lebih lanjut diberikan dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 72 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa saat mulai menghasilkan ditentukan pada saat aset mulai berproduksi, tanpa mempertimbangkan apakah penghasilan dari penggunaan aset tersebut telah benar-benar diterima atau belum.
Dengan kata lain, fokus utama terletak pada kesiapan dan penggunaan aset dalam proses produksi atau kegiatan usaha, bukan pada realisasi pendapatan.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak memilih untuk memulai penyusutan pada saat harta mulai menghasilkan, maka Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan resmi mengenai saat dimulainya penyusutan. Ketentuan teknis mengenai tata cara pengajuan permohonan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 dan Pasal 22 PMK 172 Tahun 2023.
Coretax
Dalam praktiknya, pengajuan permohonan tersebut saat ini telah difasilitasi secara elektronik melalui sistem Coretax. Wajib Pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Layanan Administrasi.
Langkah selanjutnya lanjutkan dengan pembuatan layanan administrasi baru, dan memilih jenis layanan AS.12 Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan, kemudian memilih sublayanan AS.12-01.
Proses ini menjadi penting untuk memastikan bahwa perlakuan penyusutan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan memperoleh legitimasi dari otoritas perpajakan.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penentuan saat dimulainya penyusutan tidak semata-mata didasarkan pada waktu pembayaran atau perolehan aset, melainkan pada saat aset tersebut telah digunakan atau mulai menghasilkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemahaman yang tepat atas ketentuan ini menjadi krusial agar Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan dalam pengakuan biaya serta meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.
