PER-7/PJ/2025 Bongkar Sistem Lama: Pajak Indonesia Kini Serba Digital

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia perpajakan Indonesia terus bergerak menuju sistem administrasi yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Transformasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga merupakan langkah besar dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Salah satu regulasi yang menjadi tonggak penting dalam perubahan ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Digitalisasi Layanan Publik
Peraturan ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System yang mulai diterapkan Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran PER-7/PJ/2025 menjadi jawaban atas kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, lebih cepat, serta mampu menjawab tantangan digitalisasi layanan publik. Regulasi ini sekaligus menggantikan beberapa ketentuan lama agar sistem administrasi perpajakan menjadi lebih harmonis dan tidak tumpang tindih.
Salah satu perubahan paling menarik dalam regulasi ini adalah semakin kuatnya integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK kini dapat diaktivasi menjadi NPWP dan digunakan dalam administrasi perpajakan.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyederhanakan identitas perpajakan sehingga masyarakat tidak lagi harus mengingat banyak nomor identitas berbeda. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih efisien dan meminimalkan potensi kesalahan data.
16 Digit NPWP
Tidak hanya itu, PER-7/PJ/2025 juga mempertegas penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak tertentu, seperti badan usaha, instansi pemerintah, maupun orang pribadi bukan penduduk. Format baru ini dirancang agar mampu mendukung sistem administrasi perpajakan modern yang lebih fleksibel dan terhubung dengan berbagai layanan digital pemerintah.
Dalam aspek pelayanan, regulasi ini memperlihatkan arah kebijakan yang semakin menitikberatkan pada layanan elektronik. Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat karena proses administrasi yang sebelumnya identik dengan antrean panjang di kantor pajak kini dapat dilakukan secara daring dengan lebih praktis.
Paradigma
Digitalisasi tersebut bukan sekadar perubahan media pelayanan, melainkan perubahan paradigma administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak ingin membangun sistem perpajakan yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses kapan saja. Dengan sistem elektronik, validasi data juga menjadi lebih cepat karena telah terhubung dengan basis data kependudukan dan berbagai instansi lainnya.
PER-7/PJ/2025 juga memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan data unit keluarga dalam perpajakan. Ketentuan ini penting karena berkaitan dengan penggabungan hak dan kewajiban perpajakan dalam keluarga, terutama bagi pasangan suami istri.
Regulasi ini menjelaskan secara rinci mengenai pengelompokan anggota keluarga, tanggungan, hingga perlakuan perpajakan bagi wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas administrasi perpajakan keluarga di Indonesia.
Arah Reformasi Perpajakan
Selain aspek NPWP, regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP), administrasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Seluruh pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa arah reformasi perpajakan Indonesia tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks dunia usaha, PER-7/PJ/2025 memberikan dampak yang cukup signifikan. Pelaku usaha kini dituntut lebih adaptif terhadap sistem administrasi digital. Penggunaan akun wajib pajak, kode otorisasi, hingga sertifikat elektronik menjadi bagian penting dalam aktivitas perpajakan sehari-hari. Bagi perusahaan yang mampu beradaptasi, transformasi ini justru dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mempercepat proses bisnis.
Literasi Digital
Namun demikian, transformasi digital perpajakan juga memerlukan kesiapan masyarakat. Literasi digital menjadi faktor penting agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, edukasi perpajakan harus terus diperkuat, baik melalui sosialisasi, pendampingan, maupun penyediaan layanan bantuan yang mudah dijangkau.
Pada akhirnya, PER-7/PJ/2025 bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan simbol perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan digital, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus tercipta pelayanan perpajakan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Transformasi perpajakan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung. Masyarakat dan pelaku usaha kini dituntut untuk lebih siap menghadapi era baru administrasi pajak digital. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, kemampuan beradaptasi menjadi kunci utama agar setiap wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah, aman, dan efektif.
