Konten dari Pengguna

Pesan Catering 800 Pax di Restoran, Kok Masih Kena PPh 23? Ini Faktanya!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jasa catering dikenakan PPh Pasal 23. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Jasa catering dikenakan PPh Pasal 23. (Gambar: Anda)

Dalam dunia usaha, kebutuhan akan konsumsi dalam jumlah besar untuk berbagai kegiatan seperti rapat, pelatihan, seminar, maupun acara perusahaan merupakan hal yang sangat umum. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak perusahaan menggunakan jasa catering atau tata boga.

Secara umum, jasa catering adalah layanan penyediaan makanan dan/atau minuman yang disiapkan berdasarkan pesanan dalam jumlah tertentu, biasanya disesuaikan dengan jenis acara, jumlah peserta, serta preferensi menu.

Berbeda dengan restoran yang melayani konsumsi langsung di tempat atau pembelian satuan, jasa catering lebih menitikberatkan pada penyediaan makanan secara massal dengan sistem terencana.

Jasa Lain

Dari perspektif perpajakan, jasa catering memiliki perlakuan khusus karena dikategorikan sebagai “jasa lain” yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Ketentuan ini diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015 yang menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dari jasa catering dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak pengguna jasa, sepanjang pengguna jasa merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau penyelenggara kegiatan.

Jasa catering termasuk objek PPh Pasal 23, tetapi tidak otomatis semua dikenakan PPh Pasal 23, tergantung dengan Subjek Pajaknya. Apabila diserahkan oleh Orang Pribadi maka dikenakan PPh Pasal 21. Selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 maka menjadi objek PPh Pasal 23.

Restoran

Permasalahan sering muncul ketika jasa penyediaan makanan tersebut tidak secara eksplisit disebut sebagai “catering”, melainkan berasal dari restoran. Dalam praktiknya, restoran juga kerap menerima pesanan dalam jumlah besar, misalnya ratusan hingga ribuan porsi untuk suatu acara perusahaan.

Bahkan dalam invoice yang diterbitkan, biasanya terdapat komponen tambahan seperti service charge dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Kondisi ini menimbulkan kebingungan terkait apakah transaksi tersebut tetap dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak.

Substansi Transaksi

Untuk menjawab hal tersebut, pendekatan yang digunakan dalam perpajakan adalah melihat substansi transaksi, bukan sekadar bentuk formal atau nama usahanya.

Apabila restoran tersebut menyediakan makanan dalam jumlah besar untuk suatu acara tertentu, dengan pola layanan yang menyerupai jasa catering (misalnya penyediaan paket konsumsi untuk peserta acara), maka transaksi tersebut pada dasarnya dapat diperlakukan sebagai jasa catering.

Artinya, meskipun penyedia jasanya adalah restoran, selama karakteristik transaksinya memenuhi unsur jasa tata boga, maka penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh Pasal 23.

Jumlah Bruto

Selanjutnya, penting untuk memahami bagaimana menentukan jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23. Jumlah bruto diartikan sebagai seluruh nilai pembayaran yang diterima atau diperoleh oleh penyedia jasa dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Dalam konteks ini, service charge yang tercantum dalam invoice umumnya merupakan bagian dari imbalan jasa, sehingga termasuk dalam jumlah bruto dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Pajak Hotel dan Restoran (PHR)

Namun, perlakuan berbeda berlaku untuk Pajak Hotel dan Restoran (PHR). PHR merupakan pajak daerah yang dipungut oleh restoran dari konsumen dan kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.

Karena sifatnya sebagai pajak yang dipungut untuk pihak lain, PHR bukan merupakan penghasilan bagi restoran atau penyedia jasa. Oleh karena itu, PHR tidak termasuk dalam jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Kesimpulan

Dengan memahami hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam transaksi pemesanan makanan dalam jumlah besar, seperti 800 pax untuk suatu acara perusahaan, perlakuan pajaknya tetap mengacu pada ketentuan jasa catering apabila substansi layanannya memenuhi kriteria tata boga.

PPh Pasal 23 sebesar 2% tetap harus dipotong oleh pengguna jasa dari jumlah bruto yang dibayarkan, termasuk service charge tetapi tidak termasuk PHR. Pemahaman yang tepat atas substansi transaksi ini menjadi penting agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.