Rekening Offshore Kini Transparan? Begini Cara Sistem Pajak Modern Bekerja

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam era globalisasi dan perkembangan sistem keuangan internasional, otoritas pajak di berbagai negara menghadapi tantangan besar dalam mengawasi aset dan penghasilan wajib pajak yang ditempatkan di luar negeri. Kemudahan transfer dana antarnegara, penggunaan rekening offshore, hingga investasi lintas yurisdiksi membuat praktik penghindaran pajak semakin kompleks.
Untuk mengatasi hal tersebut, banyak negara mulai menerapkan sistem kerja sama perpajakan internasional yang dikenal dengan istilah Exchange of Information (EOI) atau pertukaran informasi perpajakan. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak antarnegara saling bertukar data dan informasi keuangan demi meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mencegah praktik penggelapan pajak lintas negara.
Perpajakan Global
Secara sederhana, EOI merupakan mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara dua negara atau lebih yang dilakukan berdasarkan perjanjian internasional. Melalui sistem ini, suatu negara dapat memperoleh data mengenai rekening keuangan, investasi, penghasilan, maupun aset milik wajib pajak yang berada di yurisdiksi negara lain.
Di Indonesia, pelaksanaan EOI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi perpajakan global. Sistem ini semakin penting karena saat ini banyak wajib pajak yang memiliki rekening bank, saham, properti, maupun investasi di luar negeri yang sebelumnya sulit diawasi oleh otoritas pajak domestik.
Pelaksanaan EOI di Indonesia didukung oleh berbagai dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Selain itu, Indonesia juga mengadopsi standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Standar ini menjadi pedoman utama pertukaran data keuangan antarnegara secara otomatis. Dengan adanya aturan tersebut, lembaga keuangan seperti bank, perusahaan sekuritas, asuransi tertentu, dan institusi keuangan lainnya wajib melaporkan data keuangan tertentu kepada DJP untuk kemudian dipertukarkan dengan negara mitra.
Bentuk EOI
Dalam praktiknya, EOI memiliki beberapa bentuk. Pertama adalah Exchange of Information on Request (EOIR), yaitu pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Dalam skema ini, DJP dapat meminta data tertentu kepada negara lain apabila sedang melakukan pemeriksaan atau penyidikan perpajakan terhadap wajib pajak tertentu.
Contohnya, apabila terdapat indikasi bahwa seorang wajib pajak Indonesia menyimpan dana dalam jumlah besar di luar negeri namun tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP dapat meminta data rekening tersebut kepada negara tempat rekening berada.
Bentuk kedua adalah Automatic Exchange of Information (AEOI), yaitu pertukaran informasi otomatis yang dilakukan secara berkala tanpa perlu adanya permintaan khusus. AEOI menjadi bentuk EOI yang paling signifikan karena memungkinkan negara-negara peserta secara rutin bertukar data keuangan setiap tahun.
Data yang dipertukarkan meliputi identitas pemilik rekening, nomor rekening, saldo rekening, bunga, dividen, dan berbagai penghasilan investasi lainnya. Indonesia sendiri mulai menerapkan AEOI sejak tahun 2018 dan telah bekerja sama dengan ratusan yurisdiksi di seluruh dunia.
Selain itu, terdapat pula Spontaneous Exchange of Information, yaitu pertukaran informasi secara spontan apabila suatu negara menemukan informasi yang dianggap relevan bagi negara lain. Misalnya, apabila otoritas pajak suatu negara menemukan indikasi praktik transfer pricing untuk menghindari pajak, informasi tersebut dapat langsung disampaikan kepada negara terkait tanpa harus diminta terlebih dahulu.
Dampak Global
Penerapan EOI memberikan dampak besar terhadap sistem perpajakan global, termasuk di Indonesia. Salah satu dampak utamanya adalah meningkatnya transparansi data keuangan lintas negara. Jika dahulu rekening luar negeri sering dianggap aman dan sulit dilacak, kini kondisi tersebut berubah drastis.
Melalui sistem AEOI, DJP dapat memperoleh data rekening keuangan wajib pajak Indonesia di luar negeri secara otomatis. Hal ini membuat praktik menyembunyikan aset atau penghasilan di luar negeri menjadi semakin sulit dilakukan.
Bagi wajib pajak, keberadaan EOI menuntut tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dalam melaporkan seluruh aset dan penghasilan secara benar di dalam SPT Tahunan. Ketidaksesuaian antara data AEOI dengan laporan perpajakan dapat memicu klarifikasi, pemeriksaan, bahkan penegakan hukum perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki rekening, investasi, atau aset di luar negeri perlu memastikan seluruh informasi tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
Meski demikian, sistem EOI tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan data. Informasi yang dipertukarkan hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan dan dilindungi oleh standar keamanan internasional yang ketat. Negara peserta tidak diperbolehkan menyalahgunakan data yang diterima di luar tujuan perpajakan. Dengan demikian, sistem ini tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan transparansi perpajakan dan perlindungan data keuangan wajib pajak.
Implikasi
Secara keseluruhan, Exchange of Information menjadi tonggak penting dalam era transparansi perpajakan modern. Sistem ini memperkuat kerja sama internasional dalam pengawasan pajak sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak lintas negara.
Dengan semakin luasnya jaringan pertukaran informasi antarnegara, wajib pajak kini dituntut lebih terbuka dan patuh dalam melaporkan aset maupun penghasilan globalnya. Transparansi keuangan internasional yang dahulu sulit diwujudkan kini menjadi kenyataan melalui implementasi EOI dan AEOI di berbagai negara, termasuk Indonesia.
