Konten dari Pengguna

Wajib Tahu! Perbedaan PPh 22 dan PPh Final UMKM dalam Transaksi Farmasi

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh badan usaha yang bergerak di bidang industri farmasi. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
PPh badan usaha yang bergerak di bidang industri farmasi. (Gambar: Anda)

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pengaturan mengenai kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Wajib Pajak badan tertentu, termasuk industri farmasi, pada awalnya diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 dan kemudian mengalami pembaruan melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tepatnya pada Pasal 2 ayat (1) huruf d, ditegaskan bahwa badan usaha yang bergerak di bidang industri farmasi merupakan salah satu pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara melalui mekanisme pemungutan pajak di muka atas transaksi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan distribusi hasil produksi di dalam negeri.

PPh Pasal 22

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK Nomor 51 Tahun 2025 dijelaskan secara rinci bahwa atas kegiatan penjualan hasil produksi berupa obat oleh industri farmasi kepada distributor di dalam negeri, dikenakan pungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinya, setiap transaksi penjualan obat oleh produsen farmasi kepada distributor pada prinsipnya wajib dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak penjual (industri farmasi), selama tidak memenuhi kriteria pengecualian yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Dikecualikan

Dalam Pasal 4 PMK yang sama, diatur mengenai pihak-pihak atau kondisi tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22. Oleh karena itu, penting bagi industri farmasi untuk melakukan identifikasi terhadap status perpajakan distributor sebagai lawan transaksi.

Apabila distributor tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,3% tetap wajib dilakukan. PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bersifat tidak final, sehingga bagi pihak distributor dapat dikreditkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Dengan demikian, jumlah pajak yang telah dipungut dapat menjadi pengurang atas total PPh terutang pada akhir tahun pajak dalam SPT Tahunan.

Pajak Penghasilan Final UMKM

Namun, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan ketika distributor merupakan Wajib Pajak yang tergolong sebagai pelaku usaha dengan skema Pajak Penghasilan Final UMKM.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan fasilitas berupa pengenaan PPh Final dengan tarif tertentu (umumnya 0,5%) atas peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai UMKM.

Dalam hal distributor tersebut memang memenuhi kriteria UMKM dan dapat menunjukkan surat keterangan (Suket) yang menyatakan bahwa penghasilannya dikenai PPh Final sesuai PP 55/2022, maka perlakuan perpajakannya menyesuaikan.

Jika distributor UMKM tersebut tidak termasuk dalam pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 51/2025, maka secara umum industri farmasi tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,3%.

Tidak Dapat Dikreditkan

Pungutan ini tetap bersifat tidak final dan pada prinsipnya dapat dikreditkan. Namun demikian, apabila distributor UMKM tersebut secara eksplisit memilih untuk dikenai PPh Final sesuai PP 55/2022 dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan yang sah, maka atas transaksi tersebut dapat diberlakukan pemotongan atau pemungutan PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan UMKM.

Dalam skema ini, pajak yang dipotong bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Kunci Utama

Dengan demikian, kunci utama dalam menentukan perlakuan perpajakan atas transaksi penjualan obat oleh industri farmasi kepada distributor terletak pada status dan pilihan skema perpajakan dari distributor tersebut.

Industri farmasi sebagai pemungut perlu memastikan apakah distributor termasuk Wajib Pajak umum atau Wajib Pajak UMKM yang menggunakan skema PPh Final, serta memastikan keberadaan dokumen pendukung seperti surat keterangan.

Ketelitian dalam mengidentifikasi hal ini sangat penting agar pemungutan atau pemotongan pajak dilakukan secara tepat, tidak menimbulkan kesalahan administrasi, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.