Judol Bansos: Menangguhkan 1,49 Juta Penerima, Adilkah dan Tepatkah?

Mahasiswa universitas Pamulang, yang memiliki hobi menulis artikel opini
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari saepani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu judol bansos kembali menjadi sorotan. Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bansos 2026 bagi 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online, berdasarkan pemadanan data dengan PPATK. Dari jumlah itu, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima PKH. Kemensos berencana mendalami datanya bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Saya setuju bahwa uang bantuan negara tidak boleh mengalir ke meja judi. Namun, bagi saya persoalan terbesarnya bukan hanya soal tegas atau tidak, melainkan seberapa akurat penindakan itu terhadap keluarga yang benar-benar miskin.
Gambaran besar judol bansos
Angka tahun ini memang besar, tetapi tidak berdiri sendiri. Pada 2025, Kemensos mencoret sekitar 600 ribu penerima karena persoalan serupa. Memasuki 2026, lebih dari 11.000 KPM dicoret pada triwulan I dan 75 KPM pada triwulan II. Pemerintah menyebut penurunan itu drastis. Kebijakannya juga mengeras: penerima yang kembali terindikasi judi online dicoret permanen.
Di daerah, dampaknya mulai terasa. Di Kota Parepare, 1.279 KPM dicoret dari daftar pencairan bansos tahap ketiga seperti PKH dan BPNT setelah PPATK menemukan aliran dana judi online yang terhubung ke rekening dompet digital penerima.
Dua sisi kebijakan judol bansos
Pihak yang mendukung penindakan tegas punya argumen kuat. Bansos dibiayai uang publik dengan tujuan jelas, yaitu membantu kebutuhan dasar keluarga miskin. Kalau dana itu bocor ke judi, tujuannya gagal, dan keadilan bagi keluarga miskin lain yang antre ikut terabaikan. Ketegasan juga memberi efek jera.
Namun, ada catatan serius. Pertama, istilah yang dipakai adalah "terindikasi". Itu bukan putusan akhir. Kemensos sendiri mengakui bahwa sebagian penerima yang dicoret pada 2025 diaktifkan kembali setelah pengecekan lapangan karena ternyata masih layak menerima bansos. Kedua, di Parepare, pengecekan menunjukkan transaksi judi online mayoritas dilakukan oleh anggota keluarga penerima, bukan selalu kepala keluarga yang menerima bantuan. Artinya, anak-anak dan anggota keluarga lain bisa ikut kehilangan dukungan akibat perilaku satu orang. Ketiga, dompet digital dan rekening bisa disalahgunakan pihak lain, sehingga verifikasi perlu dilakukan dengan hati-hati.
Yang perlu dibenahi dalam kebijakan judol bansos
Menurut saya, ada empat hal yang layak dikawal:
Verifikasi lapangan sebelum pencoretan permanen. Data PPATK adalah petunjuk, dan keputusan akhir perlu didukung pengecekan langsung oleh pendamping.
Mekanisme keberatan yang jelas dan cepat, supaya keluarga yang salah sasaran tidak menunggu lama tanpa kepastian.
Edukasi dan pendampingan. Kemensos sudah mengedukasi lewat pendamping PKH dan pendamping sosial, tetapi jangkauannya perlu diukur, bukan hanya diumumkan.
Penindakan di hulu. Memutus akses ke situs, bandar, dan jalur pembayaran judi online lebih efektif daripada hanya menghukum pemain di hilir.
Penutup
Judol bansos adalah ujian bagi dua nilai sekaligus: ketegasan menjaga uang negara dan kasih sayang pada keluarga yang rentan. Kebijakan terbaik adalah yang tegas pada pelanggaran, tetapi tetap teliti agar tidak menghukum keluarga yang tidak bersalah. Tanpa itu, niat baik bisa melahirkan ketidakadilan baru.
