Menakar Nilai Hutan dan Laut: Sisi Lain Penilai Aset Negara yang Belum Diketahui

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi Sarjana Terapan Manajemen Aset Publik Reguler
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Safrizal Bima Arsyada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika mendengar profesi "Penilai Pemerintah", apa yang terlintas di benak kamu? Sebagian besar mungkin akan langsung membayangkan proses penilaian gedung kantor, rumah dinas, atau sebidang tanah milik negara. Tentu, itu tidak salah. Namun, tahukah kamu bahwa lingkup kerja mereka jauh lebih luas dan menakjubkan dari itu? Bayangkan, seorang penilai tidak hanya mengukur nilai sebuah bangunan, tetapi juga "menakar" nilai sebuah hutan, potensi kekayaan laut, hingga cadangan minyak dan gas bumi yang tersembunyi di perut bumi.
Kewenangan unik untuk menilai aset tak biasa ini bukanlah isapan jempol, melainkan amanat resmi yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-149/KN/2024 tentang Klasifikasi Objek Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam.
Peraturan ini menjadi panduan resmi bagi para penilai dalam memberikan nilai pada kekayaan bangsa. Di dalamnya, objek penilaian Sumber Daya Alam (SDA) diklasifikasikan menjadi dua kategori besar:
SDA Hayati (Sumber Daya Alam yang Hidup)
SDA Non Hayati (Sumber Daya Alam yang Tidak Hidup)
SDA Hayati mencakup semua kekayaan alam yang berasal dari makhluk hidup, seperti:
Sektor Kehutanan, yang dinilai bukan hanya aset fisiknya (kayu), tetapi juga jasa ekosistemnya seperti penyediaan air dan jasa budaya.
Sektor Kelautan dan Perikanan.
SDA Hayati Sektor Air.
SDA Non Hayati berfokus pada sumber daya yang tidak dapat diperbarui dan berbasis energi atau mineral, meliputi:
SDA Minyak dan Gas Bumi.
SDA Panas Bumi dan Bioenergi.
SDA Energi Baru Terbarukan.
SDA Batubara dan Mineral lainnya.
Lalu, Untuk Apa Hutan dan Laut Perlu Diberi "Label Harga"?
Mungkin muncul pertanyaan, mengapa aset alam yang tak ternilai seperti hutan dan laut perlu diukur dalam satuan rupiah? Jawabannya lebih dari sekadar angka; ini menyangkut tata kelola negara yang baik.
Pertama, untuk pengelolaan aset negara yang akuntabel. Sama seperti perusahaan yang mencatat nilai asetnya, pemerintah juga perlu tahu berapa nilai total kekayaan yang dimiliki, termasuk sumber daya alam. Ini penting untuk penyusunan Neraca Pemerintah dan pertanggungjawaban kepada publik.
Kedua, sebagai dasar pengambilan keputusan strategis. Dengan mengetahui nilai ekonomi suatu kawasan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih bijak. Misalnya, saat memutuskan pemberian izin konsesi tambang atau hutan, nilai SDA menjadi dasar perhitungan kompensasi dan potensi pendapatan negara.
Ketiga, untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pendapatan negara dari sektor SDA, seperti royalti tambang dan migas, sangat bergantung pada nilai dari sumber daya itu sendiri. Penilaian yang akurat memastikan negara mendapatkan bagian yang adil dari eksploitasi kekayaan alamnya.
Terakhir, untuk penegakan hukum dan ganti rugi lingkungan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal atau kecelakaan industri, penilaian SDA menjadi dasar untuk menghitung kerugian negara dan menentukan besaran denda atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku.
Tentu saja, menilai sumber daya alam jauh lebih kompleks daripada menilai sebuah bangunan. Penilai menghadapi tantangan unik, seperti ketidakpastian jumlah cadangan mineral di bawah tanah, dinamika ekosistem laut yang terus berubah, serta sulitnya memberikan nilai moneter pada "jasa" tak kasat mata yang diberikan alam, seperti udara bersih atau keanekaragaman hayati.
Karena itu, profesi penilai SDA tidak hanya menuntut keahlian teknis di bidang ekonomi, tetapi juga pemahaman mendalam tentang geologi, biologi, dan ilmu lingkungan.
