Konten dari Pengguna

Pajak Tak Lagi Rumit: Selamat Datang di Era Digital Coretax!

Safrizal Bima Arsyada

Safrizal Bima Arsyada

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi Sarjana Terapan Manajemen Aset Publik Reguler

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Safrizal Bima Arsyada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
generate by AI

Pernahkah Anda merasa mengurus pajak itu merepotkan? Mulai dari harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengakses berbagai portal yang berbeda untuk setiap keperluan, hingga kebingungan saat lupa password akun karena harus mencari Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang entah tersimpan di mana. Keluhan-keluhan seperti ini sudah menjadi rahasia umum dan sering kali membuat proses administrasi perpajakan terasa rumit dan memakan waktu. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan "haruskah pelayanan publik sepenting pajak, serumit ini di era digital?".

Kabar baiknya, keluhan tersebut didengar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjawab tantangan ini dengan sebuah terobosan besar bernama Core Tax Administration System atau yang lebih akrab disebut Coretax. Bayangkan Coretax sebagai sebuah "rumah digital" untuk semua urusan perpajakan kita. Ini bukan sekadar aplikasi baru, melainkan sebuah transformasi mendasar yang bertujuan mengintegrasikan seluruh layanan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan ke dalam satu platform terpadu. Dengan visi "MANTAP" (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti), Coretax hadir untuk menyederhanakan kewajiban kita sebagai wajib pajak.

Lantas, kemudahan konkret apa saja yang ditawarkan oleh era baru perpajakan digital ini?

Salah satu perubahan paling mendasar adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, kita tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda. Selain lebih praktis, langkah ini juga mempermudah integrasi data perpajakan dengan data kependudukan, sehingga layanan di masa depan bisa menjadi lebih akurat dan personal. Bagi badan usaha atau WNA yang sudah memiliki NPWP 15 digit, prosesnya juga disederhanakan dengan hanya menambahkan angka "0" di depan nomor yang lama.

Ucapkan juga selamat tinggal pada kerumitan saat lupa kata sandi. Jika sebelumnya kita harus memiliki EFIN untuk melakukan reset password, kini Coretax memangkas prosedur tersebut. Pengaturan ulang kata sandi dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui email yang terdaftar, tanpa memerlukan EFIN lagi. Kemudahan ini menghilangkan salah satu hambatan yang paling sering dikeluhkan oleh banyak wajib pajak.

Era digitalisasi melalui Coretax juga berarti berakhirnya masa kebingungan akibat terlalu banyak aplikasi. Jika dulu wajib pajak harus berpindah-pindah antara e-Reg, DJP Online, e-Faktur, dan aplikasi lainnya, kini semua proses tersebut disatukan dalam satu gerbang Coretax. Cukup dengan satu kali login, kita dapat mengakses seluruh fitur perpajakan, mulai dari membuat faktur, membayar, hingga melaporkan SPT Tahunan. Tak hanya itu, layanan Coretax dirancang tanpa batas wilayah (borderless), yang artinya kita bisa mendapatkan layanan di KPP mana pun di seluruh Indonesia tanpa terikat pada alamat terdaftar.

Namun, manfaat Coretax tidak hanya berhenti pada kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Di balik layar, digitalisasi ini membawa dampak yang jauh lebih besar bagi negara. Dengan sistem yang terintegrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak diharapkan meningkat, yang pada gilirannya dapat membangun kembali kepercayaan publik. Lebih dari itu, Coretax dirancang sebagai "senjata ampuh" untuk melawan praktik faktur pajak fiktif yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. Melalui analisis data canggih secara real-time, sistem ini mampu mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar dan mengurangi potensi penyalahgunaan faktur pajak. Pada akhirnya, semua perbaikan ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia, yang merupakan fondasi utama dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Implementasi Coretax adalah sebuah lompatan besar dalam modernisasi administrasi pajak Indonesia. Meskipun setiap sistem baru pasti memerlukan masa adaptasi, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. Sebagai warga negara, memanfaatkan kemudahan ini bukan hanya membantu diri sendiri, tetapi juga turut berpartisipasi dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan modern untuk masa depan Indonesia.