Mengenal IUU Fishing di Indonesia

saiful umam
OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja
Konten dari Pengguna
12 Maret 2021 22:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penghentian kapal pelaku IUU fishing oleh Kapal Pengawas Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Penghentian kapal pelaku IUU fishing oleh Kapal Pengawas Perikanan
ADVERTISEMENT
Kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau yang dikenal dengan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing merupakan ancaman dalam pengelolaan sumber daya kalautan dan perikanan di dunia.
ADVERTISEMENT
IUU fishing dikategorikan sebagai satu dari ketujuh kejahatan maritim di dunia di antaranya yaitu pembajakan dan perampokan bersenjata, terorisme, perdagangan gelap senjata, narkotika, penyelundupan dan perdagangan orang melalui laut, dan pengrusakan lingkungan laut (Perserikatan Bangsa Bangsa, 2008).
Food and Agriculutre Organization (2001), IUU fishing terdiri dari tiga susunan kata yaitu illegal (I) fishing, unregulated (U) fishing dan unreported (U) fishing, masing-masing memiliki definisi dan arti yang berbeda.
Illegal fishing didefinisikan yaitu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertentangan dengan peraturan nasional dan/atau kewajiban internasional.
Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut, atau ketentuan hukum internasional.
ADVERTISEMENT
Unreported fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan yang tidak melapor atau melaporkan hasil tangkapan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, menyalahi peraturan perundang-undangan nasional dan dilakukan di area yang menjadi kompetensi Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan yang ditetapkan RFMOs tersebut.
Unregulated fishing merupakan, kegiatan penangkapan ikan pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan, dan kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya ikan sesuai hukum internasional dan pada area yang menjadi kewenangan RFMOs, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota RFMOs, dengan cara yang tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari RFMOs tersebut.
Kapal pelaku IUU fishing, sandar di dermaga menunggu proses lebih lanjut
Berdasarkan laporan kegiatan Satgas 115 (2017), modus dan kegiatan IUU fishing yang dilakukan di perairan Indonesia terdiri dari : 1). Pemalsuan dokumen kapal, 2) Registrasi dan bendera ganda (double flaging dan double registered), 3). Penangkapan ikan tanpa memiliki izin, 4). Marked down atau mengecilkan ukuran kapal yang dilaporkan dalam pendaftaran izin usaha perikanan, 5). Mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing dan nakhoda asing, 6). Tidak memasang atau mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau Automatic Identification System (AIS), 7). Alih muatan illegal di tengah laut (transshipment), 8). Pemalsuan laporan penangkapan ikan (log book), 9). Menangkap ikan di luar daerah penangkapan ikan (fishing ground), 10). Menggunakan alat penangkap ikan yang terlarang, 11). Tidak memiliki/bermitra dengan unit pengolahan ikan, dan 12). Tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditetapkan dalam izin.
ADVERTISEMENT
Satgas 115 juga mengungkapkan bahwa kegiatan IUU fishing tidak berdiri sendiri, diikuti dan berasosiasi dengan kejahatan lain yang menyertainya, yaitu: 1). Transaksi illegal BBM di tengah laut, 2). Pelanggaran keimigrasian, 3). Tindak pidana kepabeanan, 4). Tindak pidana pencucian uang (money laundering), 5). Tindak pidana perpajakan, 6). Tindak pidana korupsi, 7). Pelanggaran serius Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi perbudakan dan perdagangan orang, 8). Penyelundupan dan perdagangan narkoba, dan 9). Tindak pidana ketenagakerjaan.
Kapal pelaku IUU fishing di Pangkalan PSDKP Batam (tampak atas)
Aktivitas dari IUU fishing sangat merugikan baik dari aspek ekonomi, lingkungan maupun sosial, kerugian secara ekonomi yaitu hilangnya pendapatan langsung dari hasil pascapenangkapan ikan, usaha pengolahan kekurangan bahan baku industri, hilangnya pendapatan dari usaha perikanan tangkap.
Kerugian sosial dari IUU fishing yaitu memperburuk kemiskinan, konflik nelayan serta kekurangan nutrisi yang akan mengakibatkan kerawanan pangan dari sumber daya hayati dan kerugian dari aspek lingkungan yaitu mengakibatkan deplesi dari sumber daya ikan, penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) dan tidak terkendali serta penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT